SANGATTA,Suara Kutim.com (7/7)
Belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda oleh DPRD Kutai Timur, berdampak terhadap penerimaan daerah. Dengan asumsi ratusan pekerja asing yang mengais nafkah di Kutim, paling tidak ada miliran rupiah yang gagal masuk kas daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur Abdullah Fauzi, menyebutkan jika DPRD bisa mengesahkan Raperda Retribusi TKA, Pemkab tidak akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah yang jumlahnya besar.
Diakui, saat ini ada ratusan tenaga kerja asing bekerja di Kutai Timur, dengan retribusi Rp1,3 juta perorang bisa dikalkulasikan. “Kini Kementrian Ketenagakerjaan sudah tidak lagi memberikan rekomendasi uang jaminan tenaga kerja asing, karena sudah diserahkan kepada masing-masing daerah,” sebut Fauzi.
Kepada DPRD, ia mengharapkan bijak karena menyangkut kepentingan daerah dalam jangka panjang, sementara TKA dan pemberi kerja terus mendapatkan kerjaan tanpa harus peduli dengan daerah. Ditegaskannya, Disnaker hanya sebagai pengusul sedangkan eksekusi dan pengelolaan keuangan dikelola Dinas Pendapatan Daerah.
Seperti diwartakan, sejumlah Raperda, awal tahun 2015 lalu diusulkan Bupati Kutim ke DPRD untuk dibahas, salah satunya Raperda TKA. Namun, setelah dibentuk Panja beberapa kali studi banding ke sejumlah daerah oleh dewan belum ada tanda-tanda bakal disahkan sementara potensi yang ada cukup membantu pembiayaan sejumlah SKPD bahkan kecamatan yang selama ini hanya mendapat APBD tidak lebih Rp1,5 M setahun.(SK-03/SK-09)