Beranda hukum Rekomendasi Kejagung Belum Turun, Tuntutan Hukum Terhadap Jur Ditunda

Rekomendasi Kejagung Belum Turun, Tuntutan Hukum Terhadap Jur Ditunda

0
Terdakwa Jur (45) kiri ketika kembali ke tahanan setelah persidangan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/11)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri Kajari Sangatta, belum bisa menyampaikan tuntutan hukum kepada Jur alias Ju (45) terdakwa pemerkosa dan pembunuh Nesya Nur Aslya (4)
Rencana pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Jur semula dijadwalkan, Selasa ditunda, pasalnya tim JPU belum mendapat rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Advis dari Kejagung belum diterima, karenanya kami meminta majelis hakim menunda persidangan,” terang Muhammad Israq – salah seorang tim JPU, Selasa (22/11).
Ia menerangkan kasus pembantaian Nesya Nur Aslya (4) warga Sangkulirang, tergolong luar biasa dan menarik perhatian banyak pihak. “Karena kasusnya tergolong luar biasa, untuk penuntutan hukumnya akan dikonsultasikan dengan Kejagung,” terangnya.
Jur (45) terdakwa pencabulan dan pembunuhan terhadap terhadap Nesya Nur Aslya (4) dalam persidangan, Selasa (8/11) lalu mengakui sakit hati dengan Lia – kakak korban. Namun, ia tidak mengetahui kenapa membawa anak Faturahman ini ke semak belukar dekat arena motocross serta melakukan hal tak pantas.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornando Edmawan sebagi Ketua Majelis, dibantu Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, ia mengakui perbuatannya yang membuat Nur tewas termasuk membakar jenazah bocah yang bercita-cita menjadi penghapal Al-Quran ini. “Saya tidak berencana membawa Azly ke tempat itu, kecuali jalan-jalan namun tiba-tiba saja menuju lokasi itu kemudian memperkosa, membekapnya hingga tewas serta membakarnya,” aku Jur.
Warga Sangkulirang ini didakwa JPU dengan pasal berlapis mulai dakwaan pertama melanhggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam dakwaan lain ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta premier Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP. (SK13)