Beranda hukum Status Sekretariat Korpri Kutim Menggantung, Tidak Masuk Dalam Perda OPD

Status Sekretariat Korpri Kutim Menggantung, Tidak Masuk Dalam Perda OPD

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/11)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah mengaku belum mengetahui status Sekretariat Korpri Kutim yang tidak masuk dalam Peratutran Daerah (Perda) Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disahkan belum lama ini oleh DPRD Kutim.
Berdasarkan Perda OPD, kelembagaan atau SKPD yang disetujui dewan terdiri 2 Sekretariat yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, kemudian Inspektorat Wilayah, 5 Badan dan 27 Dinas, 18 Kecamatan dan 2 Kelurahan, sementara yang hilang diantaranya Sekretariat Koprs Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Lembaga yang merupakan induk pegawai negeri sipil (PNS) itu saat ini belum memiliki kejelasan status apakah ada dan masuk dalam perangkat daerah ataukah dihapus. “Kita akan lihat aturan lainnya termasuk melihat daerah lain,” kata Irawansyah selaku Ketua KORPRI Kutai Timur, Selasa (22/11).
Ia mengakui, dalam Perda OPD Kutim yang baru, kedudukan Sekretariat KORPRI tidak masuk dalam daftar perangkat daerah yang disahkan. Untuk mendapatkan kepastian status Korpri, ia berencana berkonsultasi Pemprov Kaltim serta bersurat ke Mendagri.
Irawan mengungkapkan jika saat termasuk organisasi struktural dan kemungkinan kedepan Sekretariat KORPRI bukan tidak lagi menjadi struktural atau di luar pemerintahan namun keberadaannya tetap berada di bawah Sekda sebagai Ketua KORPRI yang tugasnya membantu dalam pembinaan PNS. “Jika harus menjadi organisasi bentukan Pemda sendiri, maka dasar hukum sebagai rujukannya hingga saat ini akan dicarikan kepada Kemendagri,” ujar Irawansyah seraya menyebutkan jabatan kepala sekretariat Korpri dijabat pejabat esselon tiga sama dengan Sekretariat KPU.(SK3)