SANGATTA,Suara Kutim.com (22/11)
Akibat ketagihan bermain game online, seorang anak masih berusia di bawah umur sebut saja, Tiup nekat mencuri sepeda motor tetangganya. Namun perbuatannya tak bertahan lama, ia diamanakan jajaran Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kutim, akhir pekan lalu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, Selasa (22/11) menyebutkan motif anak baru berusia 16 tahun ini mencuri karena kecanduan bermain game online.
Dalam permainan game on line, peserta, ujar kapolres, membeli kartu chif permainan karena tidak punya uang ia mekad mencuri motor tetangganya. “Sepeda motor yang dicuri itu milik tetangga sebelah rumahnya,” ujar Kasat AKP Andhika.
Dijelaskan, kehilangan sepeda motor dilaporkan korban awal November, ketika dilakukan penyelidikan diketahui pelaku si Tiup. Dalam pemeriksaan, ujar Andhika, tersangka mengambil kunci motor kemudian malam hari baru dicuri dan disembuyikan di dalam rumah. “Sepeda motor itu dipreteli atau dilepas masing-masing bagian untuk dijual terpisah. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, tersangka sudah menjual velg motor untuk dijadikan modal membeli kartu chif game online,” beber AKP Andhika.
Untuk menanggung perbuatannya, Tiup kini diamankan di Polsek Sangatta karena ancaman hukumannya 7 tahun penjara meski masih berusia di bawah umure. Dijelaskan Andhika, tersangka tetap di proses dan tidak dilakukan disfersi karena perbuatannya melanggar pasal 363 KUHP.(SK2/SK3)