Beranda hukum Rencana Tuntutan Hukum Terhadap Jur, Dikonsultasikan JPU ke Kejagung di...

Rencana Tuntutan Hukum Terhadap Jur, Dikonsultasikan JPU ke Kejagung di Jakarta

0
DIKAWAL : Terdakwa Jur jani - pelaku pembunuh Azly (4) terus dijaga ketat petugas setiap menjalani persidangan. Dalam persidangan Selasa (29/11) warga Sangkulrang ini dituntut hukumana penjara seumur hidup.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/11)
barang-bukti Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa memastikan kapan akan menyampaikan tuntutan hukum kepada terdakwa Jur alis Ij (45) pasalnya belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Muhamad Israq – salah satu anggota JPU menerangkan kasus pembantaian Nesya Nur Aslya (4) warga Sangkulirang, tergolong kasus luar biasa yang menarik perhatian banyak pihak. “Karena kasusnya tergolong luar biasa, untuk penuntutan hukumnya akan dikonsultasikan dengan Kejagung,” terangnya ketika ditanya Suara Kutim.com disela-sela mengikuti rekontruksi pembunuhan di Mapolres Kutim, Kamis (17/11).
Jur alias Ij (45) terdakwa pencabulan dan pembunuhan terhadap terhadap Nesya Nur Aslya (4) dalam persidang, Selasa (8/11) mengakui sakit hati dengan Lia – kakak korban. Namun, ia tidak mengetahui kenapa membawa anak Faturahman, dibawa ke semak belukar dekat arena motocross.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornando Edmawan sebagi Ketua Majelis, dibantu Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, warga Sangkulirang ini mengakui perbuatannya. “Saya cuman tidak berencana membawa Azly ke tempat itu, kecuali jalan-jalan namun tiba-tiba saja menuju lokasi itu kemudian memperkosa, membekak serta membakarnya,” aku Jur.
Warga Sangkulirang ini didakwa dengan pasal berlapis mulai dakwaan pertama melanhggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam dakwaan lain ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta premier Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP.
Ia didakwa pada hari Kamis (7/7) pukul 10.45 Wita melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yakni Neisya Nur Azlya alias Azly yang masih berusia 4 tahun.
Perbuatan tersebut, kata Muhamad Israq. dimulai pada Kamis (7/7) pukul jam 07.10 Wita terdakwa datang kerumah keluarga korban, kemudian oleh Sabnah – ibu korban diminta mengambilkan termos nasi dan kompor dirumah Acil.
Setelah itu, Ijur makan bersama keluarga Neisya atau Azly, setelah itu beberapa jam kemudian Jur pergi membeli HP dan saat kembali melihat Lia – kakak Neisya bersama seorang pria di teras rumah.
Azly diajak keliling Sangkulirang, kemudian oleh terdakwa Jur, korban Kampung Bugis atau menuju arena motor cross dan membawa Neisya masuk kedalam kebun yang sudah tidak terawat dengan kondisi semak-semak yang banyak terdapat pohon kering dan tumpukan pelepah daun kelapa.(SK14)