SANGATTA,Suara Kutim.com (11/10)
Dinas Kehutanan Kutai Timur (Kutim) kemungkinan besar akan dihapus namun disatukan dengan SKPD lain seperti Dinas Perkebunan. Peleburan Dinas Kehutanan dampak implementasi pemberlakukan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Dalam UU Pemda, kata Bupati Ardiansyah Sulaiman hampir 60 persen kewenangan kabupaten dan kota ditarik kembali oleh pemerintah pusat dan provinsi. Selain kewenangan, pemerintah pusat dan provinsi juga menarik dan melebur sejumlah SKPD yang selama ini berada di daerah menjadi Instansi vertikal atau berada dibawah koordinasi langsung pemerintah pusat seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Diungkapkan selain harus adanya peleburan beberapa SKPD, terdapat beberapa kewenangan SKPD lainnya dikurangi seperti pengelolaan urusan SLTA yang selama ini ditangani Dinas Dikbud, demikian dengan beberapa kewenangan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepada Suara Kutim.com, Ardiasnyah membenarkan adanya penarikan sejumlah kewenangan oleh pemerintah pusat membuat daerah harus mengevaluasi kembali organisasi dan tata kerja sejumlah SKPD. “Sesuai amanat UU Pemda, tahun depan sudah ditarik semua kewenangan oleh pemerintah pusat karenanya perlu dilakukan kajian lagi untuk penyesuaian tugas dan fungsi beberapa SKPD,” sebut Ardiansyah.
Akibat daerah dibuat “merugi” karena berkurangnya sumber pendapatan, diakui melalui APKASI kini sedang dilakukan gugatan melalui MK. Bupati Kutim ke 5 ini menyebutkan akibat perubahan tufoksi dan kewenangan, menyebabkan semangat reformasi dan otonomi daerah kembali menjadi terpusat sehingga berakibat terhadap pelayanan publik.(SK-03/SK-12)