SANGATTA,Suara Kutim.com (25/1-2017)
Ingat anak yang sedang menempuh pendidikan dan harus menanggung malu akan perbuatanya, seorang perampok uang gaji pegawai PT Anugrah Energitama (AE) Bengalon, Marzuki alias Ogel bin Mahyudin, menangis ketika menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Sambil menangis sesegukan, pria yang akrab disapa Ogel menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan memalukan bagi keluarganya. “Saya menyesal pak, anak-anak saya malu dan menyesalkan akan perbuatan saya ini. saya mohon, keringan hukuman pak saya janji tidak akan melakukan lagi,” ujar Ogel didahapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Andreas Pungky Maradona.
Ogel oleh jaksa I Nengah Gunarta, didakwa bersama Abdul Muhalik als Alex als Ji Lulung bin Asad, Fadel Achmad Rifai als Fandi bin Azis Arifuddin dan Wahyu pada jumat (1/7) tahun 2016 pukul 15.00 wita di Jalan Perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Energitama (AE) Gunung Kudung Bengalon Kutai Timur melakukan aksi perampokan gaji karyawan PT AE sebesar Rp317,9 Juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 kuhp,” terang JPU I Nengah Gunarta yang menuntut Ogel selam 3 tahun penjara.(SK11/SK13)