
SANGATTA (12/11-2019)
Budidaya sarang burung walet kian marak dan menjadi salah satu usaha favorit masyarakat Kuitim. Pasalnya, dengan modal di atas Rp 200 juta jika berhasil bisa mendapat penghasilan puluhan juta sekali panen.
Sayangnya, meski banyak bangunan sarang burung walet rumahan di Kutim belum memberikan kontribusi bagi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim terutama dalam sektor pajak daerah sarang burung walet rumahan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang burung walet rumahan.

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saipul Ahmad yang juga Plh Kadis DPMPTSP ini, menyebutkan pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim saat ini ada 2 ribu unit bangunan sarang burung walet , namun belum memberikan dampak berarti terhadap PAD Kutim, baik dari sektor pajak daerah maupun retribusi IMB sarang burung walet rumahan.
“Masalahnya, dalam penarikan retribusi IMB, menjadi tangung jawab penuh DPMPTSP Kutim,” ungkapnya ketika ditanya wartawan.
Syaiful berharap, DPRD Kutim periode saat ini bisa menggolkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Kutim karena akan menjadi dasar hukum dan pintu masuk dalam perbaikan pengelolaan segala jenis potensi retribusi daerah Kutim guna peningkatan PAD, termasuk pengelolaan sarang burung walet rumahan.
“Melihat potensi sarang burung walet rumahan yang saat ini telah berdiri di Kutim, ke depan budidaya air liur burung walet ini terus berkembang dan pastinya akan kembali berdiri bangunan sarang burung walet rumahan baru di Kutim,” beber Syaiful.(ADV-KOMINFO)