SANGATTA (18/6-2-19)
Plt Kepala Satpol PP Kutai Timur (Kutim) Didi Herdiansyah menyebutkan ada 23 penginapan dan hotel di Sangatta tara yang tidak memiliki izin dan 9 memiliki izin yang sudah kadarluarsa. Data itu diakuinya saat dilakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Sangatta Utara.
“Satpol PP Kutim sudah memberi teguran dan penindakan, bagi yang tidak memiliki izin atau tidak memperpanjang IMB dan ijin lainnya ke Pemkab Kutim melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim,” kata Didi.
Ia menambahkan jika tidak melalukan perpanjang atau mengurus ijin, tim akan menyegel bangunan yang tak ber-izin dalam waktu secepatnya. Dikatakan, Satpol PP Kutim melakukan sistem 731 yaitu tujuh hari razia, tiga hari teguran dan satu hari langsung tidak penyegelan.
“Kita harus tegas dalam hal ini, sistem 731 sudah sangat layak dilakukan jika masih tak diindahkan maka akan kita tutup sementara. Kami juga berharap instansi yang berhubungan dengan perizinan agar memberikan kemudahan dalam kepengurusan administrasi perizinan juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD),” harap mantan Camat Sangatta Utara ini.(SK3)