SUARAKUTIM.COM, SANGATTA — Di tengah riuhnya kritik soal lambannya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) justru melaju lebih cepat. Tanpa banyak gembar-gembor, daerah yang dipimpin Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman ini diam-diam menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan masalah honorer yang telah lama membelit.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, menegaskan bahwa tidak pernah ada penundaan yang disengaja dalam proses pengangkatan PPPK di daerahnya. Isu yang menyebutkan adanya kesengajaan dalam memperlambat proses itu, menurutnya, adalah tidak berdasar.
“Penundaan itu murni terjadi karena kebijakan Pemerintah Pusat, bukan kami. Justru kami daerah yang paling awal melakukan pemberkasan, baik manual maupun online. Tes juga dilaksanakan tepat waktu, dan sekarang kita sudah sampai pada tahap pelantikan,” jelas Misliansyah, yang akrab disapa Ancah.
Pelantikan PPPK tahap pertama direncanakan akan digelar pada Rabu yakni 16 April 2025. Sebanyak 3.713 orang hasil seleksi tahun 2024 akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sekaligus diambil sumpah jabatannya. Acara tersebut akan dipusatkan di GOR Kudungga, sebuah lokasi yang dianggap representatif untuk menggelar agenda besar ASN.
“Pertek (pertimbangan teknis) dari pusat baru keluar pada 1 Maret 2025. Kami langsung tancap gas untuk proses selanjutnya. Sekarang tinggal penyerahan SK dan pelantikan. Semua sudah siap,” ujar Ancah.
Ia juga mengingatkan kepada para PPPK yang akan dilantik untuk menyiapkan diri sebaik mungkin. Dari menjaga kesehatan hingga mempersiapkan pakaian yang sesuai. Yakni baju putih lengkap dengan bawahan hitam dan dasi senada. Kehadiran wajib, kecuali ada alasan kuat dan dilaporkan ke panitia.
Transformasi honorer menjadi PPPK di Kutim bukanlah cerita semalam. Pada 2021, jumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim mencapai hampir 8.000 orang. Sejak saat itu, upaya penyelesaian dilakukan secara bertahap dan terukur. Komitmen Bupati Ardiansyah untuk mengusulkan seluruh honorer menjadi PPPK menjadi langkah penting dalam perubahan ini.
“Tidak semua daerah seperti Kutim. Di sini, semua honorer diusulkan tanpa dikurangi,” ujar Ancah.
Total usulan formasi PPPK untuk tahun 2024 mencapai 4.303 orang, yang dibagi dalam dua tahap. Dengan 3.713 orang akan dilantik pada April ini, maka tersisa 590 orang lagi yang akan mengikuti tes dan dilantik pada tahap kedua. Ancah berharap, mereka bisa menjaga kesehatan agar bisa lolos tahapan seleksi dan akhirnya disumpah seperti rekan-rekan sebelumnya.
Pengambilan sumpah jabatan bagi PPPK menjadi langkah penting sebagai landasan moral dan administratif sebelum mereka mulai bekerja sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sumpah jabatan itu bukan sekadar formalitas, tapi janji kepada negara dan rakyat,” tutur Ancah.
Dalam waktu kurang dari dua pekan, ribuan wajah akan memulai babak baru sebagai abdi negara di Kutim. Pemerintah daerah pun berharap, keberadaan mereka akan memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Di saat sebagian daerah masih meributkan proses, Kutim memilih fokus pada penyelesaian. Sebuah kerja senyap, tapi berdampak besar. Tak heran jika langkah ini disebut sebagai salah satu bentuk nyata reformasi birokrasi dari pinggiran.
“Kami tidak ingin berlama-lama. Kami ingin semua selesai dan tuntas. Ini bukan tentang angka, tapi tentang keadilan bagi para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi,” pungkas Ancah, dengan nada optimistis.
Di luar pelantikan PPPK juga akan dilaksanakan dua agenda penting lainnya. Pertama, penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pertek untuk CPNS juga telah keluar bersamaan pada 1 Maret 2025. Saat ini, SK masih dalam tahap penandatanganan oleh Bupati.
“Untuk CPNS, berbeda dengan PPPK. Mereka akan disumpah setelah menerima SK secara penuh, tidak bisa langsung seperti PPPK,” jelasnya.
Agenda ketiga adalah pelantikan pejabat fungsional yang terdiri dari profesi seperti guru dan tenaga kesehatan. Sebanyak 68 orang akan dilantik. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2024, yang mewajibkan pelantikan untuk pengangkatan jabatan fungsional, bukan hanya struktural.(*)