SANGATTA,Suara Kutim.com (2/1-2017)
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah minta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kutimm yang dilantik Jumat (6/1) lalu Januari lalu sebagai pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutaim namun juga telah dilantik sebagai pejabat di Pemprov Kaltim, untuk memilih.
Irawansyah menerangkan mutasi pejabat Pemkab Kutim belakangan dikatehui ada pejabat Kutim yang ternyata sudah dilantik sebagai pegawai provinsi dan juga memiliki jabatan di provinsi akibat peralihan kewenangan dan pegawai diantaranya Dinas Kehutanan Kutim, Dinas Pendidikan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrarsi.
Irawansyah menandaskan, PNS yang sudah berstatus pegawai Pemprov Kaltim harus melapor kepada Pemprov Kaltim serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, terkait statusnya. “Jika belum menerima gaji di provinsi dan lebih memilih sebagai PNS kabupaten, maka pihak kabupaten akan menganggarkan gaji mereka di kabupaten dan statusnya juga sebagai PNS kabupaten, begitu pula sebaliknya,” ujar Irawansyah.
Ia menyebutkan, PNS tidak ada doble pengajihan dan status kepegawaian. Sementara jika lebih memilih sebagai PNS provinsi atau malah sudah berpindah ke luar Kaltim jabatan yang sudah ditetapkan kemarin akan dikosongkan dan kemudian akan diisi kembali dengan PNS yang belum mendapatkan jabatan atau non job.
Keterangan yang didapat Suara Kutim.com cukup banyak pegawai Pemprov Kaltim yang iikuti dilantik sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, awal Januari lalu. “Sejumlah pegawai Dinas Kehutanan Kutim yang sudah diserahkan ke Pemprov Kaltim, bahkan mereka telah menerima SK Gubernur Kaltim untuk penempatan di Pemprov Kaltim namun anehnya tetap diundang pada saat assessment serta dilantik di lingkungan Pemkab Kutim,” terang sumber media ini.
Disebutkan, dalam jajaran pejabat Pemkab Kutim yan g dilantik juga terdapat pegawai yang sudah lama pindah ke Pemkot Samarinda, namun tetap masuk dalam jajaran Pemkab Kutim. “Pemkab Kutim harus mengoreksi, karena pelantikan pejabat yang sudah berstatus pegawai Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda merupakan kesalahan fatal karena bertentangan dengan UU ASN,” ujar sumber tadi.(SK2/SK3)