Beranda hukum Sekda Irawansyah : Penggunaan Dana Desa Ketat dan Melibatkan Banyak Pihak

Sekda Irawansyah : Penggunaan Dana Desa Ketat dan Melibatkan Banyak Pihak

0

Loading

SANGATTA (10/3-2017)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur Irawansyah menegaskan penyaluran dan penggunaan dana desa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta anggaran Desa Membangun, dilakukan pengawasan ketat dari instansi teknis pengawas terkait.
Disebutkan Irawan, pengawasan akan dilakukan Badan Pengawas Kabupaten (Bawaskab) atau Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang berada di Kejaksaan Sangatta. “Terlebih dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (KLPJ) Bupati, melaporkan penyaluran dan penggunaan anggaran desa tersebut merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dimuat,” ujar Irawansyah.
Menjawab pertanyaan wartawan, Irawan mengakui desa di Kutim akan menerima penyaluran anggaran bantuan desa dalam jumlah besar seperti dana desa (DD) dari pemerintah pusat yang pada tahap pertama nilai total Rp 119 miliar, kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten yang pada tahap pertama sebesar Rp 52 miliar, serta anggaran Desa Membangun antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per desa.
Disinggung apakah dana yang dialokasikan tidak tumpang tindih, ia dengan cepat menyatakan tidak akan terjadi karena sudah ada petujuk teknis. “Tinggal bagaimana masyarakat terutama aparat pemerintah desa dalam melakukan penyajian pelaporan penggunaanya secara baik dan benar,” sebut Irawansyah seraya meminta masyarakat juga aktigf melakukan pengawasan sehingga tidak ada penyimpangan.(SK2/SK3)