SANGATTA (13/3-2017)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah minta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi terhadap Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang telah menerim Surat Keputusan (SK) Bupati Ismunandar.
Seiring diterimanya SK, ujar Irawansyah, pembinaan dan evaluasi wajib dilakukan dan jika terdapat TK2D tidak aktif meski SK telah terbit, harus dilakukan penghentian. “Evaluasi untuk mengukur bahwa TK2D yang ada benar-benar ada dan aktif melaksanakan tugas, jika tidak lagi wajib ditahan SK Bupatinya dan segera dilaporkan ke BKD dan Diklat Kutim,” pesannya seraya menambahkan evaluasi terkait usukan pembayaran gaji yang dilakukan bulan April mendatang.
Diakui, untuk pembayaran gaji, selain adanya rekomendasi Kepala OPD juga diperkuat degan absensi serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan setiap OPD. Irawansyah kembali mengingatkan TK2D yang masih mengantongi KTP luar Kutim, segera mengurus mutasi ke Badan Dukcapil. “Bagi yang belum punya KTP Kutim akan diberi waktu hingga bulan Juni, jika tidak ada maka bulan Juli tidak diperpanjang lagi,” tandasnya.
TK2D Pemkab Kutim yang diangkat pada tahun 2017 mengalami penambahan signifikan lebih 300 orang sehingga mencapai 6.600 orang. Sebelumnya Pemkab mewacanakan akan mengurangi melalui evaluasi yang digelar Bulan Desember tahun lalu. Akibat bertambahnya TK2D Pemkab Kutim ini, dilakukan pengurangan gaji rata-rata Rp200 ribu perbulan seperti SLTA semula menerima Rp1,1 Juta kini Rp900 Ribu.(SK2/SK3)