SANGATTA (16/11-2017)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim setelah melakukan verifikasi berkas dan keanggota Parpol, calon peserta Pemilu 2019, menemukan semua parpol bermasalah namun kadar kesalahannya berbeda-beda.
Kekurangan administrasi atau kesalahan yang ada, wajib disempurnakan dalam waktu 14 hari kedepan. “Jika tidak dilengkapi, bisa saja berdampak terhadap kepesertaan parpol pada Pemilu 2019 mendatang,” terang Andi Arafah – Komisioner KPU.
Ditemui Suara Kutim.com disela-sela acara peneyerahan hasil penelitian administrasi keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019, Kamis (16/11) dijelaskan, tim verifikasi menemukan banyak temuan terkait keanggotaan.
Meski demikian, ia mengakui masalah yang menonjol yakni keanggotaan ganda bahkan satu orang malah menjadi anggota di tiga Parpol. Temuan-temuan itu, harus diclearkan masing-masing Parpol dalam waktu perbaikan yang dimulai Sabtu (18/11) nanti.
Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi, mengakui banyak warga masyarakat menjadi anggota lenbih dari 1 Parpol. “Kondisi ini menjadi pelajaran, karenanya pendidikan politik harus digalakan,” pesan Samsul kepada sejumlah perwakilan Parpol.
Hasil tim verifikasi sendiri disampaikan Ketua KPU Kutim Fahmi Idris disaksikan KPU Kal Tim diwakili Samsul Hadi, kemudian Andi Arafah, Sayuti, Ulfa – komisioner KPU Kutim selain itu Sekretaris KPU Jumeah.
Seperti diberitakan, hingga waktu pendaftaran Parpol ditutup, terdapat 15 Partai Politik (Parpol) yang berkas pendaftarannya lengkap, ke 15 parpol itu yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidiritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Beringin Karya (BERKARYA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Kebangkita Bangsa (PKB) dan Partai Golkar, Partai Hanura dan PKPI.(SK12)