SANGATTA,Suara Kutim.com (28/1)
Meski banyak warga Kutim yang diamankan akibat menjual, menyimpan atau menggunakan sabu, tak membuat kapok pelaku lain. Pekan lalu, jajaran Satnarkoba Polres Kutim telah mengamankan 3 orang terlibat narkoba.Setelah mengamankan Haji Ar dan Sis, Senin (25/1) pukul 21.00 Wita juga menggaruk Faj (27) di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara. Dari tangan Faj yang diamankan di Jalan Diponegoro Sangatta Utara, polisi menemukan sabu seberat 3,54 gram.
Operasi yang dilakukan Selasa (26/1) dinihari juga diamankan plastik budle, timbangan, hp dan uang sebesar Rp200 ribu. Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskoba AKP Dhadhag Anindito, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba kali ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi di bilangan Diponegoro, Sangatta Utara.
Faj mengaku sabu dibelinya dari Ed di Samarinda, sabu seharga Rp6 Juta ia beli di Tepian Mahakam, Minggu (24/1) lalu. Namun sebelum tertangkap, sempat terjual satu paket seberat 1 gram seharga Rp 1,8 juta pada seorang yang disebut Pakde Bengkel dan menjual pada kedua tersangka, Sis dan H.Ar seharga Rp 500 ribu. “Faz dijerat pasal 114 dan atau 112 Undang – Udang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan,” terang kapolres..
Maraknya penyalahgunaan sabu di Kutim, diakui Kapolres Anang Triwidiandoko, mengaku memprihatinkan pasalnya akibat Narkotika masyarakat menjadi rusak dan tidak produktif. Menurut kapolres, upaya pemberantasan Narkoba terus dilakukan jajarannya namun kepedulian masyarakat masih rendah.(SK-02/SK-03/SK-12)