SANGATTA,Suara Kutim.com (30/8)
Kasus pembebasan lahan kawasan KIPI Maloy Sangkulirang memasuki jilid tiga, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta untuk diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menyebutkan kasus pemalsuan surat Penguasaan, Penggarapan Tanah (SPPT) untuk Pelabuhan Maloy, sudah selesai dilakukan pemberkasan bahkan dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. “Kasus tiga tersangka SPPT Palsu, sudah dilimpahkan ke Kejari,” terang kapolres.
Bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Dharmasena, diakui dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan Pelabuhan KIPI Maloy terus berkembang setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Dalam kasus KIPI Maloy jilid tiga, kepolisian menetapkan L – Ketua RT I Desa Kaliorang, kemudian Has – Kepala Dusun I Kaliorang serta As – Plt Kades Kaliorang , yang sebelumnya Sekertaris Desa (Sekdes) Kaliorang. “Ketiga tersangka diperiksa dan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dengan peran masing-masing,” terang AKP Andika Dharmasena.
Diungkapkan, ketiga tersangka ada yang ikut tandatangan, membuat surat palsu sehingga SPPT yang diterbitkan tidak sah karena lahan yang dimasukan merupakan lahan negara. “Sebelumnya ketiga tersangka jilid tiga ini sebelumnya saksi di kasus jilid I dan II, ternyata dalam persidangan ada peran mereka seperti kasus Mu – Kades Kaliorang yang sudah di vonis 15 bulan penjara,” beber AKP Andhika Darmasena seraya menyebutkan berkas yang mereka telisik ratusan.(SK2)