Beranda hukum Shalat Jumat Bisa Digelar Kembali

Shalat Jumat Bisa Digelar Kembali

0
Suasana shalat taraweh di Masjid Baitul Mall Sangatta Utara, Kamis (23/4) lalu yang sudah memenuhi protokol kesehatan, namun belakangan dihentikan total.

Loading

SANGATTA (3/6-2020)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kutai Timur (Kutim)  mulai melakukan relaksasi atau kelonggaran pelaksanaan aktivitas kemasyarakatan di tengah pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda Kutim.

Bupati Ismunandar

Sebagai awal relaksasi, Pemkab  Kutim mulai membuka kembali seluruh aktivitas peribadatan di rumah atau tempat ibadah, termasuk dengan mengizinkannya pelaksaan sholat jum’at berjamaah dan sholat wajib lima waktu di masjid dan musholla, sejak Jum’at (5/6).

Bupati Kutim, Ismunandar usai memimpin rapat melalui vodeo conference (Vicon) bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim dengan seluruh Camat di Kutim menerangkan relaksasi   mengakhiri puasa sholat Jum’at berjamaah dan juga sholat wajib lima waktu di masjid. Begitu pula dengan pelaksanaan misa atau ibadah minggu bagi umat nasrani atau kristen, serta ibadah umat agama lainnya, sudah bisa dilaksanakan, namun tentunya ada persyaratannya.

Rumah ibadah, kata Ismu, wajib memenuhi syarata yakni tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. “Wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun untuk jamaah, tempat ibadah tidak menggunakan alas karpet, rajin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di rumah ibadah, serta tetap menerapkan pyhsical distancing atau jaga jarak antar jamaah saat melaksanakan ibadah,  Selain itu, syarat yang terpenting adalah setiap rumah ibadah yang akan diizinkan melaksanakan kegiatan peribadahan berjamaah, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan atau Kepala Desa,” terang Ismu.’

Lebih jauh dikatakan Bupati Ismunandar, diberlakukannya relaksasi COVID-19 di Kutim terutama dengan dibukanya kembali tempat-tempat peribadahan, tentunya wajib disyukuri oleh semua masyarakat. “Jangan sampai kelonggaran yang diberlakukan pemerintah ini membuat masyarakat lupa daratan dan menganggap semua aktivitas kembali normal sebagaimana biasanya. Tetap upaya pencegahan penularan COVID-19 diutamakan, sehingga tidak ada pandemi COVID-19 gelombang kedua di Kutim,” pesannya.(SK3)