Surat dari MK Kepada DPC Gerindra |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Suasana perpolitikan di Kutim semakin memanas dan menegangkan dalam beberapa hari terakhir terutama menjelang peresmian keanggotaan DPRD Kutim periode2014-2019, Kamis (14/8). Pasalnya, ada dua kubu yang bakal menyemarakan dan sama-sama punya keinginan agar tuntutan mereka yang dijalankan KPU.
Kubu yang terdiri empat Parpol yakni Gerindra, PKPI, PAN dan Hanura menuntut KPU mengusulkan data calon yang diterbitkan SK Gubernur Kaltim adalah sesuai data pada halaman 27 putusan MK, sementara kubu yang bertahan agar KPU mengusulkan sesuai hasil penetapan KPU tanggal 13 Mei 2014 yakni PDI Perjuangan, PKS, PPP, dan Nasdem. “Bagaimana bisa hasil perolehan suara kecil bisa mengalahkan yang besar, tentu jika kami dirugikan kami akan menolak mentah-mentah,” ujar Agiel Suwarno, Ketua DPC PDI Perjuangan.
Kubu Hanura, Gerindra, PAN dan PKPI bertahan agar putusan MK ditegakan atau bila tidak ada kejelasan, ke empat Caleg versi putusan KPU Kutim, ditangguhkan peresmiannya. Belakangan, Arsanty Hadanyani SH sebagai pengacara ke empat parpol, Selasa (12/8) siang menerangkan kalau kliennya sudah menerima surat penegasan dari MK. “Intinya dalam surat MK itu yang harus digunakan KPU untuk peresmian keanggotaan DPRD Kutim adalah data yang diberikan ke MK,” tulis Arsanty dalam SMS.
Adanya dua versi untuk pembagian kursi di Dapil Kutim 3 ini, tentu membuat situasi menjelang pelantikan menjadi ramai. Kedua kubu, dikabarkan sama-sama menyusun kekuatan untuk menggelar unjuk rasa.
Sebelumnya, Ketua KPU Kutim Fahmi Idris menegaskan, mereka tidak mentaati putusan MK termasuk lampiran yang ada dimana untuk Dapil Kutim 3 perolehan kursinya berbeda dengan keputusan KPU. “Kami tetap melaksanakan sesuai keputusan yang sudah diplenokan bersama,” terang Fahmi Idris ketika menerima perwakilan pedemo, Senin (11/8) tadi.(SK-02/SK03)