SANGATTA,Suara Kutim.com (5/1)
Seiring dengan pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang sebagian kewenangannya ditarik pemerintah pusat dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, Pemkab Kutim mulai melakukan inventarisasi dan pengecekan terkait persiapan peleburan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pengabungan sejumlah SKPD, kata Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setkab Kutai Timur Ismed Ade Baramuli, berdampak terhadap penyediaan personil dan anggaran. Kepada wartawan, disebutkan Pemkab Kutim melakukan pengecekan dan inventarisasi pendataan personil, pembiayaan dan peralatan dinas (P3D) beberapa SKPD yang akan dilebur yang batas waktu pengimputannya hingga akhir bulan ini. “Batas akhir registrasi administrasi di provinsi hingga bulan Maret 2016 mendatang,” terangnya.
Disebutkan, saat ini baru Dinas Perikanan dan Kelautan yang sudah menyerahkan data, smeentara beberapa SKPD lainnya masih ditunggu seperti Dinas Pertambangan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pendidikan dan Kebudayaan.
Terkait urusan penggajian PNS, ditambahkan Ade, Pemerintah Kabupaten masing menganggarkan hingga akhir tahun 2016 sesuai peraturan yang ada termasuk pembayaran gaji tenaga honorer.
Ade berharap, ke depan ada kebijakan pemerintah provinsi ataupun dari pemerintah daerah terkait nasib tenaga honorer yang ada agar bisa menjadi tenaga honorer Pemprov atau tetap dijadikan honor daerah terlebih jumlah PNS masuh minim untuk melakukan pengangkatan mereka menjadi PNS. “Ini menyangkut nasib orang (TK2D,red) yang sudah lama mengabdi di Kutim, jika ada peleburan kemudian serta merta tenaga honorer ini juga diberhentikan sungguh kasihan mereka karena ada yang sudah berkeluarga,” tandas Ade Baramuli.(SK-03/SK-13)