SANGATTA,Suara Kutim.com (5/1)
Kasus pelecehan seks terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sangatta, namun pengakuan korban sebut saja Kamboja (16), ia telah melakukan hubungan badan dengan Cs – tersangka tiga kali.
Kasus pecabulan yang dilakukan Cs ini membuat kelaurga Kamboja keberatan, sehingga kasusnya bergulir ke Polres Kutim sejak Senin (4/1) tadi. Dalam pemeriksaan awal, Kamboja mengakui jika hubungan suami istri mereka lakukan dibeberapa tempat termasuk di kediaman sebuah rumah di kawasan elit Sangatta.
Namun keterangan yang mengejukan, Kamboja mengaku ia kali pertama digarap dalam mobil ketika jalan-jalan ke Dusun Kenyamukan Sangatta Utara, dan terakhir menjelang akhir tahun 2015 lalu di Jalan Soekarno – Hatta Sangatta Utara, juga dalam mobil. “Kasus pecabulan dlaporkan kerabat Kamboja, bernama Yu ke Polres Kutim yang melihat hubungan Kamboja dengan Cs tidak wajar,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko.
Bersama Kasat Reserse AKP Andik Dharma Sena diungkapkan untuk menguatkan dugaan pecabulan, Kamboja telah dibawa ke RSU Kudungga untuk diperiksa. “Hasil pemeriksaan dokter RSU Kudungga itulah akan menjadi bagian terpenting dalam kasus dugaan pecabulan ini, kalau benar maka pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena usia korban masih di bawah umur,” terang Andik Dharma Sena.
Terhadap Cs diakui telah dilakukan pemeriksaan termasuk pengamanan mobil yang diduga sebagai tempat pecabulan dilakukan. “Data yang didapat sementara, korban disebutkan keluarga korban pernah di ajak ke sebuah hotel di Bontang serta ke Balikpapan,” beber Andik Dharma Sena.(SK-02/SK-03/SK-12)