SANGATTA (23/5-2017)
Masalah penghapusan tenaga kerja kontrak yang disuarakan sejumlah perkumpulan pekerja kepada DPRD Kutim, awal bulan Mei lalu, belum menemukan titik temu sehingga akan dibahas dalam rapat lanjutan.
Dalam pertemuan Senin (22/5) kemarin, terang Ketua DPRD Mahyunadi, masing-masing serikat pekerja diberi waktu 3 hari memberikan data karyawan yang dipuah dibawah standar UMK. Selain itu, disepakati Pemkab Kutim bersurat surat ke Gubernur Kaltim untuk menempatkan pengawas ketenaga kerja di Kutim dengan harapan lebih mudah melakukan kontrol terhadap ketenagakerjaan. “Pemkab memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap ketenagakerjaan kemudian mengaktifkan kembali tim deteksi dini ketenagakerjaan,” ujar Mahyunadi.
Disebutkan, hearing yang dihadiri Sekda Irawansyah serta sejumlah pejabat Pemkab Kutim termasuk Abdul Jasmin – Ketua PPMI, Riduan- Ketua SP KEP, Fajar dari KSPSI serta Selamet – Ketua Advokasi Bidang Hukum PPMI, disepakati akan meninjau ulang UMK Kutim yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.
Hearing yang diikuti puluhan pekerja di Kutim, merupakan kelanjutan dari janji DPRD Kutim yang menerima gelombang pengunjuk rasa pada 1 Mei lalu. Dalam unjuk rasa yang sempat tegang dengan sejumlah civitas mahasiswa itu, diminta DPRD Kutim mempejuangkan harapan pekerja dihapuskannya system kontrak yang dianggap merugikan pekerja. “Dewan sangat mengerti akan nasib pekerja, karenanya harapan yang sudah lama disampaikan diupayakan akan disampaikan kepada perusahaan sehingga pekerja benar-benar diberikan haknya serta terjamin,” sebut Mahyunadi.(SK12)