SANGATTA (20/3-2017)
Meski Kepolisian tidak pernah sedikitpun menghentikan operasi pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkoba, ternyata ada saja warga masyarakat yang tetap melakukan meski hukuman yang bakal diterima minimal 6 tahun penjara.
Semakin gesitnya Polisi melakukan pemberantasan, ternyata berbagai cara dilakukan pelaku pengedar narkoba. Ini yang dilakukan AS (330 warga Karang Jati Balikpapan. “AS yan sopir sebuah travel itu, diamankan Minggu (19/3) di Patung Burung Sangatta Selatan,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Kepada wartawan, dijelaska, AS membawa sabu yang disimpan di bola lampu mobil yang ia kendarai. Bersama Kepala Satuan Reskoba, Iptu Abdul Rauf, dijelaskan saat AS ditangkap ketika Opsnal Resnarkoba Polres Kutim menerima informasi masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Resnarkoba Kutim melakukan penghadangan bersama unit Ranmor Sabhara Kutim, dari penggeledahan AS yang mengendarai mobil xenia warna merah tak berdaya ketika ditemukan sabu dikendaraan yang ia bawa,” jelas Iptu Abdul Rauf.
Barang berbahaya yang merusak syaraf manusia ini langsung diamankan jajaran Opsnal Resnarkoba bersama AS. Meski belum diyakini sebagai sabu, namun AS mengaku barang berbobot 4,08 gram yang ia bawa adalah sabu. “Selain sabu, juga diamankan dua buah handphone, uang Rp 10ribu dan mobil,” terang Abdul Rauf seraya menyebutkan AS mengaku dititipi sabu untuk dibawa ke Muara Wahau.
AS yang tampak kuyu, kini diamankan di Polres Kutim dengan sangkaan melangar Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(SK11/SK13)