SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Piter Palinggi dengan tegas meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutai Timur meninjau ulang sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah lama diterbitkan, namun kini dianggap sudah tidak relevan untuk dilaksanakan.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024), dengan nada penuh penekanan Politisi Nasdem ini menyoroti sejumlah perda lama yang telah diterbitkan DPRD dan Pemkab Kutim, namun kini sudah dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Pasalnya, sejumlah perda penting tersebut juga tidak dijalankan sebagaimana aturan regulasinya, bahkan ada yang dilanggar. Karenanya Piter mengusulkan jika perda-perda lama tersebut sebaiknya dicabut saja.
“Kita bisa lihat perda Kutim tentang kawasan bebas rokok atau kawasan larangan merokok, termasuk di dalam dan kawasan (Sekretariat, red) DPRD ini juga berlaku perda larangan merokok itu, tapi kita (anggota DPRD, red) sendiri juga yang melanggar, merokok sembarangan. Klo memang (perda, red) itu tidak relevan, ya kita cabut saja,” tegas Piter.
Kemudian dirinya juga mencermati perda tapal batas yang mengatur batas kawasan lahan milik masyarakat, wilayah pedesaan hingga kecamatan. Namun kondisinya saat ini sering terjadi tumpang tindih lahan masyarakat. Belum lagi dengan masuknya investor, akhirnya ada saling klaim antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami di Komisi A ini sudah banyak mendapatkan aduan masyarakat terkait permasalahan tumpang tindih lahan, saling klaim antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Padahal kita sudah punya perda tapal batas. Sehingga perlu kita tinjau ulang perda ini,” sebutnya.
Belum lagi terkait perda pajak dan retribusi daerah, termasuk perda miras (minuman keras beralkohol). Piter menyebutkan jika saat ini banyak warung atau toko yang dengan bebas menjual miras, namun tidak ada dikenakan pajak miras. Termasuk perda retribusi parkir yang dianggapnya kini sudah tidak berjalan.
“Seingat saya, kita sudah pernah menerbitkan perda tentang miras (Minuman Keras Beralkohol, red), ada pajaknya itu. Tapi sekarang klo orang (masyarakat, red) beli, tidak ada lagi pajaknya Pak. Belum lagi perda retribusi parkir, untuk parkir pasar induk, tidak berlaku lagi walau ada alat parkirnya,” beber Piter.
Lebih jauh Piter mengatakan, jika apa yang disampaikannya ini merupakan masukan kepada pemerintah dan pihak DPRD sendiri, sebagai pengingat kepada semua pihak untuk bisa menegakkan perda yang telah diterbitkan, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan daerah. Jangan sampai banyak produk perda yang diterbitkan, namun ternyata tidak berjalan.(Red-SK/ADV)