SANGATTA (23/5-2018)
Suraiti – anggota DPRD Kutim menilai pemindahan Desa Karaitan ke Mattirowali, dianggap rancu. Pasalnya Mattirowali berada dalam wilayah Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon. Menurut Suriati, proses pemindahan sebuah desa tidaj mudah harus ada persetujuan DPRD.
Lebih jauh ia menyebutkan pemindahan Desa Karaitan ini dipindahkan ke Mattirowali, akan menimbulkan masalah baru. “Tidak ada ada desa dalam desa,” kata Suriati.
Dijelaskannya, Desa Karaitan yang berada di Mattirowali kini sudah dianggap sebagai desa wisata dilakukan Bupati Kutim. “Karaitan memang lumayan bagus saat ini, karena pembangunannya dilakukan KPC, terutama rumah-rumahnya,” ungkap politikus Partai Demokrat ini.
Soal desa dalam desa, Suryati mengaku, sebagai warga Bengalon dan mantan Kades Sepaso Timur, masih menunggu ketegasan pemerintah terkait dengan masalah posisi Karaitan dalam wilayah desa lain. “Ini harus ada penjelasan pemerintah terkait dengan desa dalam desa, jangan nantinya timbul konflik terutama menyangkuta dana desa dan sistem pemerintahannya,” katanya.
Disebutkan, pemindahan dilakukan perusahan karena Karaitan berada dalam aeral PT KPC. Namun masyarakat dipindahkan, konon tanpa ganti rugi, tapi dipindah, untuk diberikan lokasi baru atau pengganti. “Karena itu, saat saya masih kades, banyak tokoh masyarakat yang mengadu, tidak mau pindah ke Sepaso Timur, karena Karaitan sendiri pecahan dari Desa Sepaso Induk. Selain itu, di lokasi baru, lokasinya tidak memungkinkan untuk berkebun, karena lokasi kecil. Beda dengan lokasi lama, dimana mereka berkebun dan mereka di sana sudah berhasil. Memang ada siap rumah, namun lokasi perkebunannya, tidak layak, karena itu banyak tidak mau pindah,” beber Suryati yang menyebutkan keputusan apapun tidak ada dengan pemindahan wilayah Desa Karaitan.(ADV-DPRD KUTIM)