SANGATTA,Suara Kutim.com (21/2)
Kasus perceraian di Kutai Timur (Kutim) terbilang tinggi, menurut Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Kharuddin, ada 230 gugatan percerain kemudian berstatus talak 143 dan isbat nikah 141 kasus. Dari 514 kasus, diakui terbanyak gugatan cerai disampaikan perempuan. Kepada Suara Kutim.com belum lama ini diakui gugata cerai yang diajukan lebih banyak namun setelah dimediasi akhirnya damai atau batal bercerai termasuk gugatan atau talak yang dicabut. “Jadi intinya pada tahun tahun itu ada 230 orang menjanda dan 230 orang menduda,” sebut Kharuddin.
Disebutkan, upaya mendamaikan “sengketa” rumah tangga merupakan salah satu kewajiban yang dilakukan hakim-hakim PA Sangatta karena upaya mendamaikan agar rumah tangga tetap utuh kecuali keduanya sama-sama tidak bisa disatukan lagi meski saat diberikan pencerahan berlinangan air mata. Menurut Khairuddin, kebanyakan pasangan yang ingin bercerai karena hal sepele namun tidak mempertimbangkan anak atau keluarga lainnya. “Dampaknya sangat besar pada mental anak terutama yang masih kecil, sebelum persidangan dilanjutkan mereka diusahakan berdamai,” sebut Kharuddin termasuk sudah lanjut tetap diupaykan jalan damai.
Dari sejumlah kasus perceraian, diakui penyebab yang terjadi di Kutim rata-rata karena ekonomi, disusul adanya orang ketiga. Agar perceraian diminimalisir, Kharuddin mengingatkan agar kedepannya perlu pertimbangan kematangan sebelum memutuskan menjadi pasangan suami istri. “Harapan kami pada pasangan muda itu, bisa menerima pasangan apa adanya tanpa menuntut banyak dan pahami kemampuan suami. Pernikahan dalam usia matang dan pekerjaan matang,” imbuhnya seraya mengungkapkan trend perceraian meningkat dari tahun ke tahun.(SK-02/SK-12)