SANGATTA (27/5-2020)
Meski Kutim masih masuk Zona Ungu dalam penyebaran Virus Corona (COVID-19), tidak membuat Pemkab Kutai Timur (Kutim) memperpanjang pegawai untuk bekerja di rumah. Bahkan terhitung sejak, Selasa (02/6) mendatang, seluruh aktivitas perkantoran Pemkab Kutim akan berjalan normal kembali sebagaimana biasanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah kepada wartawan, Rabu (27/5) menerangkan dengan tidak diperpanjangnya lagi status bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) seluruh pegawai baik itu ASN maupun TK2D segera bersiap kembali masuk kantor. “Yang jelas belum ada keterangan untuk lanjut untuk tetap bekerja di rumah, Karena ini lebaran sudah selesai, kita himbau pegawai segera kembali dan masuk kantor seperti biasa,” ujar Irawan.
Disebutkan, sesuai Surat Edaran Bupati Kutim bahwa himbauan untuk bekerja di rumah bagi seluruh ASN dan TK2D berlaku sampai tanggal 29 Mei 2020 namun sudah banyak pegawai masuk kerja.
“Jika mengacu pada Surat Edaran Bupati, agar bekerja di rumah hanya berlaku hingga Jumat lusa. Dengan berakhirnya surat edaran tersebut, maka disampaikan bahwa hari Selasa pekan depan, seluruh pegawai sudah harus masuk kantor, karena hari Senin, 1 Juni adalah Hari Kesaktian Pancasila dan ditetapkan sebagai libur Nasional,” pesan Irawan.
Pesan itu, juga disampaikannya kepada ASN dan TK2D Kutim yang masih berada di Samarinda, Kukar ataupun daerah lainya untuk segera kembali ke Kutim agar kembali bekerja seperti biasa. “Meski nantinya para pegawai Pemkab Kutim akan kembali bekerja seperti biasa namun dalam lingkungan kerja tetap diwajibkan menerapkan aturan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19,” pesannya.
Ditambahkan, bagi ASN dan TK2D yang masuk Kutim akan menjalani Rapid test untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Kalau hasilnya reaktif, terang Irawan, wajib dikarantina mandiri atau pada tempat karantina yang telah disediakan.(SK3)