
SANGATTA (3/4-2020)
Berbagai cara dilakukan Pemkab Kutim melalui Tim Gugus Percepatan Penangan Cirus Corona(TGP2C2) untuk memutus penyebaran virus corona. Dari melakukan penyekatan akses masuk, persiapan sarana medis hingga pemasangan stiker.

“Warga yang baru datang dan diketahui dari daerah terpapar Covid 19, tempat tinggalnya dipasang stiker untuk diminta isolasi mandiri. Jika ada indikasi terpapar covid langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan di posko klinik Korpri di jalan Yos Sudarso untuk menentukan apakah dikelompokkan dalam ODP , PDP serta langsung mendapat perawatan lanjutan,” kata Bupat Kutim Ismunandar.
Pemasangan stiker Covid 19 ini, ujar Ismunandar semata-mata memudahkan pemantauan oleh tim kesehatan terhadap warga yang baru datang dari daerah yang diketahui marak Virus Corona. “Pemasangan stiker Covid 19 dilaksanakan selama 14 hari, jika selama empat belas hari tidak menunjukkan gejala sakit stiker dilepas tapi kalau ada gejala kembali diperiksa lanjutan sesuai SOP yang ada,” bebernya.
Ismu menyebutkan, pemasangan stiker diserahkan ke camat dan kades serta RT karena data warganya akan tercatat lengkap dengan alamat dan asalnya. Dalam keterangan persnya, diharapkan masyarakat mendukung pemerintah dalam membasmi Virus Corona.
Terhadap warga baru yang belum tercatat sebagai warga Kutim, Ismu menegaskan wajib jelas alamatnya terutama selama berada di Kutim. “Kutim daerah terbuka, namun bagi pendatang wajib memperjelas statusnya termasuk tempat tinggal selama berada di Kutim karenanya segera lapor ke RT dan Kades atau Lurah,” pesannya. (ADV-KOMINFO)