SuaraKutim.com, Sangatta – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur, Misliasyah menyampaikan bahwa rumor pemutihan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan pemerintahan Kutai Timur, tidak benar adanya.
Hal tersebut disampaikan langsung Misliansyah, saat menghadiri rapat kordinasi Coffe Morning di lingkungan Pemkab Kutim yang dipimpin oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kutim, Yuriansyah, Senin (29/08/22).
“Kita belum tau keputusan itu (pemutihan, red) surat edaran. Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) kan itu untuk pendataan tenaga honorer daerah,” ungkap Misliasyah saat ditemui awak media.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa jika mengacu pada aturan yang berlaku, maka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka seluruh pegawai honorer tetap harus mengikuti jalur tes ataupun seleksi.
“Yang pastikan kalau sesuai dengan PP 49 (Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, red) kan, itu tetap harus tes dulu,” terangnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa surat edaran Kemenpan-RB yang saat ini tengah menjadi perbincangan, dimaksudkan untuk melakukan pendataan tenaga honorer guna diinput pada data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nantinya.
“Sama kayak dulu, zaman dulu kan gitu juga, di input disistem nya BKN, seperti K1 dan K2, berartikan terdaftar secara nasional. Untuk selanjutnya kita tinggal nunggu arahan lagi dari BKN,” pungkasnya.(Red/SK-5)