SANGATTA,Suara Kutim.com (9/3-2017)
Sejak kecil diasuh, ketika sudah berkeluarga justru menjadi anak nakal bahkan adik angkat sendiri mau dibantai. Perbuatan tak pantas itu ada pada DS, warga Sangatta Selatan. Namun, karena kerap mabuk dan memukuli RC (17), DS kini mendekam di tahanan Polsek Sangatta Utara. “DS menjadi bagian dari keluarga RC karena sejak bayi ia diasuh orang tua RC,” terang sejumlah tetangga RC.
Kapolsek Sangatta Utara Slamet Riyadi, meneranhkan, peristiwa yang nyaris merenggeut nyawa RC itu terjadi Minggu (5/3) lalu. Kepada wartawan, kapolsek menyebutkan, DS datang ke kediaman orang tua angkatnya dalam keadaan mabuk berat.
Ketika tak menemukan orang tua angkatnya, DS mengamuk dan meukuli RC tidak itu saja DS juga menimpas RC beruntung lepas. “ DS sempat mengayunkan sebilah samurai kepada RC, beruntung korban sempat menghindar sehingga sabetan samurai hanya mengenai sebuah tiang teras rumah korban,” terang Kapolsek Sangatta IPTU Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Arifal Utama seraya menambahkan TKP di Sangatta Selatan.
Dijelaskan, saat kejadian RC di rumah bersama sopir keluarga, tiba-tiba DS datang dan marah-marah karena permintaannya tifdak digubris orang tua RC. “DS datang marah-marah bahkan sempat memaki RC, pasalnya ia menghubungim orang tua RC untuk mita uang namun tidak ditanggapi,” beber kapolsek.
Karena pengaruh alkohol, DS memukul RC mengakibatkan korban mengalami lebam di pipi wajah kanan dan sekitar leher bagian kanan. “Tidak puas melakukan pemukulan, DS kemudian mengambil sebilah samurai yang berada di dalam rumah korban dan langsung menghunus serta mengayunkan samurai kearah korban. Beruntung korban sempat menghindar karena ditarik oleh supirnya, sehingga sabetan samurai tersebut hanya mengenai sebuah tiang kayu di teras rumah korban,” timpal Ipda Arifal.
Tidak terima dengan perbuatan DS, RC melapor ke Polsek Sangatta sehingga DS diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Sangatta dan langsung diamankan beserta barang bukti sebilah samurai. “DS kerap meminta uang kepada orang tua korban dengan jumlah yang tidak sedikit, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari tersangka beserta istri dan ketiga anaknya. Sementara tersangka DS sendiri kesehariannya telah bekerja pada salah satu perusahaan swasta di Sangatta,” beber Kapolsek.
Kini, DS diancam dengan Undang-Undang Darurat atas penggunaan senjata tajam dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, dan diancan juga dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. “DS telah diamankan di Polsek Sangatta Utara,” sebut Kapolsek seraya menambahkan DS mengaku menyesal.(SK2/SK11)