Beranda ekonomi Tidak Stop di Empat Tersangka, Kajari Kutim Pastikan Kasus Solar Cell DPMPTSP...

Tidak Stop di Empat Tersangka, Kajari Kutim Pastikan Kasus Solar Cell DPMPTSP Kutim Terus Dikembangkan

0
Kajari Kutim Henriyadi W Putro didampingi seluruh Kasi di Kejari Kutim saat menggelar Press Release terkait penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan solar cell di DPMPTSP Kutim, Jum'at (22/7/2022)

Loading

SuaraKutim.com; Sangatta — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur, Henriyadi W Putro memastikan jika dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home system pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, pihaknya tidak berhenti setelah penetapan 4 (empat) orang tersangka. Bahkan dirinya memastikan jika tim penyidik akan terus bekerja mengembangkan kasus ini.

“Bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap keempat tersangka tersebut, dan kami pastikan (penyidikan, red) akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali, selama didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti,” ucap Kajari Henriyadi didampingi kelima Kepala Seksi (Kasi) yang bertugas di Kejari Kutim, saat menggelar Press Release terkait perkembangan penanganan perkara dalam setahun terakhir dalam moment peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejari Kutim, Jum’at (22/8/2022).

Pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home system yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun Anggaran 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat, sebesar Rp.53,6 Miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp. 90 Miliar.

Setelah melewati setahun lebih masa penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell home system pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutai Timur, akhirnya tim penyidik Kejari Kutim meningkatkan statusnya ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, yakni HSS selaku Pejabat Komitmen pengadaan solar cell pada DPMPTSP Kutim. Selanjutnya ABD selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan solar cell pada DPMPTSP Kutim, PAS berstatus ASN pada Bapenda Kutim dan juga selaku pemilik anggaran atau paket pekerjaan sebanyak 380 kegiatan, serta MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi dan rekanan penyedia barang.

Keempat tersangka ini disangkakan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Redaksi)