SANGATTA (21/11-2018)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan memperjuangkan nasib dan kesejahteraan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim sehingga mendapatkan nilai penggajihan setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim, namun berazas keadilan.
Bupati Kutim, Ismunandar menyebutkan, kebijakan Pemkab dalam penetapan besaran gaji disesuaikan dengan massa kerja dan keaktifan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. “Kebijakan menaikkan nilai gaji TK2D Kutim, sudah diiringi dengan menyediakan anggarannya. Namun kenaikkan gaji tersebut tidak bisa disamaratakan, karenanya tidak semua TK2D Kutim yang ada saat ini menikmati kenaikkan nilai gaji dengan persentase atau besaran yang sama,” terang Ismu.
Pemkab Kutim, kata Ismu, tetap memberlakukan azas berkeadilan dalam menaikkan nilai gaji. Bagi TK2D yang massa kerjanya lebih dari 10 tahun, maka kemungkinan akan mendapatkan gaji setara dengan UMK Kutim.
Bagi TK2D dengan masa tugas di bawah 10 tahun, kenaikkannya tidak bisa disamakan dengan yang lebih lama mengabdi terlebih yang baru belum setahun. Selain itu, keaktifan TK2D pada Organisasi permerintah Daerah (OPD) mereka mengabdi selama ini juga menjadi penilaian tersendiri. “Meski telah lama mengabdi namun jika TK2D yang bersangkutan salama ini tidak pernah aktif kerja atau turun ngantor, maka dipastikan juga tidak akan dinaikkan gajinya. Sehingga semua aspek harus menjadi penilaian dalam menaikkan gaji TK2D tersebut,” beber Ismu.
Imbas aksi damai TK2D Kutim belum lama ini yang meminta Pemkab Kutim memperhatikan kesejahteraan pekerja honorer Kutim dan meminta agar Pemkab Kutim menyetarakan nilai gaji TK2D Kutim seperti nilai UMK Kutim, membuat DPRD Kutim mendesak kepada Pemkab Kutim untuk menaikkan nilai gaji TK2D Kutim setara UMK. Alhasil, melalui APBD tahun 2019, Pemkab Kutim sepakat untuk menaikkan nilai gaji TK2D Kutim setara UMK Kutim yakni Rp 2,6 juta. (SK2)