SANGATTA,Suara Kutim.com (10/11)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) akan mengalokasikan dana operasional dan gaji guru sekolah menengah atas (SMA) meski aturan pelimpahan SMA ke pemerintah provinsi sudah ada namun baru akan resmi dilakukan di 2017 mendatang.
“DPRD menilai masih perlu mengalokasikan anggaran tersebut di tahun 2016 mendatang ini. Selain masalah anggaran, DPRD Kutim juga tidak begitu mempermasalahkan adanya aturan atau kebijakan pelimpahan SMA di setiap kota dan kabupaten ke pemerintah provinsi,” terang Ketua Komisi D DPRD Kutim Uce Prasetyo.
Ia menaruh harapan, pemkab bersama dewan semua instansi terkait untuk melakukan pengkajian tata cara atau aturan teknis pelimpahan SMA agar tidak menjadi polemik kemudian hari. “Bila memang Undang-undang sudah seperti itu aturannya, ya kami ikut saja. Sebagai pemerintah di daerah apa yang menjadi aturan, ya itu yang akan kita ikuti. Karena kita hanya sebagai pelaksana uu,” ungkapnya.
Meski demikian, Uce menyebutkan dalam pelimpahan penanganan kewenangan SLTA bakal ada kendala teknis seperti guru-guru dan tenaga administrasi lainnya harus berurusan lebih jauh dan biaya besar. “Bisa jadi juga insentif guru yang dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi bisa jadi lebih kecil. Nah, itu juga dinilai akan jadi masalah. Masalah yang seperti ini perlu mendapatkan kajian dari semua pihak,” sebutnya.
Meski demikian Uce mengaku adannya penarikans sebagian kewenangan pemkab ada sisi positifnya, dimana pemkab lebih fokus lagi mengelola sekolah yang ada. Ia menilai, kualitas pendidikan SMP dan SD bisa ditingkatkan karena anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk SLTA kini bisa untuk membenahi infrastruktur lainnya di bidang pendidikan. “Asas manfaatnya seperti juga patut kita sukuri dari kebijakan tersebut,” bebernya.(ADV-DPRD36/SK-03)