SANGATTA (23/7-2020)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim), Ulfa Jamilatul Farida memastikan Pilkda Kutim tahun 2020 menggunakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data yang ada, diakui menjadi bahan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih.
Data yang dimutakhirkan itu, terangnya adalah DP4 yang disingkronkan dengan DPT pemilu terakhir. “DP4 dari Kemendagri yang diserahkan ke KPU RI. Bukan dari Dukcapil ke KPU Kabupaten, itu yang harus digaris bawahi dan jelas berbeda. Dari Kemendagri ke KPU Pusat turun ke KPU Provinsi, baru kemudian turun ke KPU Kabupaten dan Kota,” terangnya.
Disela-sela rapat pleno terkait hasil verifikasi factual dukungan calon independen, ia menyebutkan DP4 yang diterima KPU adalah data baru dari Kemendagri sebelum tahapan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih.
“Karena data pusat, maka perlu dimutakhirkan sesuai kondisi dan faktual penduduk di lapangan yang merupakan tugas utama petugas pemutakhiran KPU, Jika ternyata ada warga yang sudah meninggal ternyata datanya masih ada, harus dicoret. Karenanya petugas, berkoordinasi dengan Ketua RT jika memang warga yang didata ternyata sudah pindah keluar kota atau pindah alamat, maka akan disesuaikan atau dicoret dari lokasi pemilih di tempat tersebut,” bebernya.
Dijelaskan, proses coklit berlangsung 1 bulan dan diharapkan usai Cokil, dilakukan rekapitulasi menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) yang akan diumum melalui RT hingga Desa. “Pada pengumuman masyarakat bisa melakukan koreksi dan memberikan tanggapan. Jika memang ada warga yang nama dan datanya belum ada atau ternyata merupakan penduduk lama namun juga belum tercatat, maka akan kembali dilakukan koreksi oleh KPU,” jelasnya.(SK3)