SANGATTA (5/11-2019)
Pemkab Kutai Timur mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 kepada Gubernur Kalimantan Timur sebesar Rp 3,1 Juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kutim, Darius Jiu Dian saat ditemui wartawan, menyebutkan UMK Kutim Tahun 2020 merupakan hasil musyawarah antara asosiasi pengusaha Kutim dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kutim dan Disnaker Kutim.
Dijelaskan, besaran UMK Tahun 2020 naik 8,51 persen dari nilai UMK tahun 2019 yang mencapai yang mencapai Rp 2,8 juta. Kenaikkan UMK Tahun 2020, dipengaruhi inflasi yang terjadi di daerah. Namun demikian, nilai ini juga dianggap masih kecil jika dibandingkan usulan UMK yang diajukan oleh beberapa Kabupaten dan Kota lainnya di Kaltim.
Darius, berharap dalam pekan ini sudah ada keputusan dan pengesahan dari Gubernur Kaltim, terkait usulan nilai UMK Kutim Tahun 2020. Pasalnya, Pemerintah Kaltim juga telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 2,9 jut, pekan kemarin. Sementara untuk penetapan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutim Tahun 2020, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi, karena murni merupakan kesepakatan antara serikat buruh dengan asosiasi pengusaha pertambangan.(ADV-KOMINFO)