Beranda foto Usulan Pengangkatan Ardiansyah Diproses Biro Pemerintahan, Segera Disampaikan ke Mendagri

Usulan Pengangkatan Ardiansyah Diproses Biro Pemerintahan, Segera Disampaikan ke Mendagri

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/5)
Biro Pemerintahan Setprov Kaltim, sudah memproses surat DPRD Kutai Timur (Kutim) terhadap usulan pengangkatan Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati untuk sisa masa bakti 2011-2016 atau hingga Februari 2016.
Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setkab Kutim, Ismed Ade Baramuli, Selasa (19/5) menerangkan surat Ketua DPRD Mahyunadi Nomor 04/Pers-DPRD/SK/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 ditujukan ke Gubernur Kaltim beserta berita pengumuman Nomor 170/055/490/DWN/V/2015 dan surat Plt Bupati Kutim diterima Kepala Bagian Pemilu dan Pejabat Negara Hairul Asim. “Semua surat dan berkas lainnya termasuk SK Mendagri tentang Pemberhentian Bupati Kutim serta penunjukan Ardiasnyah Sulaiman sebagai pelaksana tugas, dilampirkan,” terang Ade Baramuli ketika dihubungi pukul 22.00 Wita tadi.
Disebutkan, jika semua beres sesuai persyaratan, Biro Pemerintahan Setprov Kaltim akan segera meminta persetujuan Gubernur Awang Faroek Ishak untuk diteruskan ke Mendagri. “Insya Allah, usulan ke Mendagri akan disampaikan dalam pekan ini juga paling lambat Jumat jika pada Kamis sudah ditanda-tangani gubernur,” beber pria yang biasa disapa Ade.
Seperti diwartakan, DPRD dalam rapat paripurna Senin (19/5) mengumumkan penetapan Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati menggantikan Isran Noor. Pengumuman yang dihadiri 35 anggota dewan itu dipimpin Mahyunadi disaksikan Ardiansyah sebagai Plt Bupati.
Mahyunadi menyebutkan pengumuman dewan berpatokan pada surat Plt Bupati Kutim Nomor 131/265/OTDA/IV/2015 tanggal 7 April 2015 perihal penetapan calon Bupati Kutai Timur. “Usulan penetapan Bupati Kutim untuk mengisi sisa masa bakti 2011-2016 juga berdasarkan SK Mendagri No 131-64-746 Tahun 2015 tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur,” terang Manyunadi seraya berharap Mendagri dalam waktu tidak lama bisa menerbitkan surat keputusan.(SK-02/SK-03/SK-010)