SANGATTA (7/5-2017)
Perburuan terhadap pengedar Narkoba terus dilakukan Polres Kutim, ini dibuktikan dengan operasi yang digelar Sabtu (6/5) kemarin. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, diamankan AR (21) warga Jalan Durian Desa Sangatta Utara.
Dari tangan AR, diamankan 19 poket sabu, uang Rp2,2 Juta dan 1 unit timbangan digital serta satu bungkus plastik klip. “AR diincar lama, namun belum didapat informasi jika ia memiliki sabu banyak namu berdasarkan laporan warga menjelang Sabtu malam banyak tamu AR,” terang Kapolres Kutim AKPB Rino Eko, Minggu (7/5) siang.
Bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, dijelaskan sabu yang ditemukan tim anti Narkoba ini, disimpan AR dalam kotak HP sebanyak 3 poket dan 16 poket ditaruh di meja, selain itu di meja juga ada uang sebanyak Rp2,2 juta yang diakui hasil penjualan sabu. “Dimeja juga ditemukan meja digital, sepertinya pembeli bisa menimbang langsung akan sabu yang dibeli karena semua ditempatkan di meja semua,” timpal Iptu Abdul Rauf.
AR yang tampak kuyu, saat diperiksa penyidik belum membuka dimana ia membeli barang haram berharga jutaan rupiah itu. AR yang mempunyai tahu di lengan kiri ini, ujar Iptu Abdul Rauf, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 M.(SK11)