Beranda hukum Warga Minta Su – Pembawa Sabu 15 Kg Dihukum Mati

Warga Minta Su – Pembawa Sabu 15 Kg Dihukum Mati

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/7)
Sebagian besar masyarakat Kutai Timur (Kutim) menghendaki Su bin Ni (43) yang diduga bagian dari jaringan sendikat Narkoba Internasional, dihukum mati. Permintaan hukuman mati disampaikan sebagai pembelajaran bagi pelaku lainnya, terlebih-lebih Narkoba yang dibawa sebanyak 15 Kg yang bila lepas dari pecegahan akan meracuni ribuan orang warga Kutim.
“Hukuman yang tepat bagi Su adalah mati, tiada lain biar yang lain kapok jika tidak sama dengan kasus sabu satu kilogram yang lalu hanya dihukum penjara, akibatnya tidak ada yang kapok,” kata Rahman (40) warga Sangatta.
Harapan serupa juga dilontarkan Sunarti (25), Joko (36), Parlan (30), Rahmad (45) dan Zul (42). Dalam percakapan dengan Suara Kutim.com, mereka memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Kutim AKBP Rino Eko dan jajarannya yang berhasil mencegah penyebaran sabu. “Jika satu orang menggunakan satu gram, paling tidak ada lima belas ribu orang terkena sabu. Sementara informasi yang saya dapat, satu gram sabu bisa dijual dalam sepuluh paket kecil artinya yang menggunakan sabu akan lebih banyak lagi,” sebut Joko – warga Margo Santoso.
Dalam kacamata mereka, tidak salah jika Su sebagai pengemudi mobil dihukum mati dengan cara ditembak. “Jangan berpikir HAM, perbuatan sendikat Narkoba sudah melanggar HAM karena banyak anak bangsa yang rusak akibat ulah mereka,” kata Rahmad.
Seperti diwartakan, Polres Kutim pada Sabtu (2/7) dinihari berhasil mengamankan sabu seberat 15 Kg yang dibawa Su bin Ni (43). Barang haram seharga Rp37 M dibawa dari Tawau – Malaysia.
Su yang ditemani Dg (19) merupakan pengemudi mobil Nopol KT 1778 BR yang belakangan diketahui Nopolnya palsu. Warga Jalan P Doke Rt 1 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue Sidrap – Sulsel, kini diamankan di Mapolres Kutim bersama barang bukti berupa 14 bal sabu serta mobil. (SK2/SK3/SK12)