SANGATTA,Suara Kutim.com (5/3-2017)
Rencana PDAM Tirta Tuah Benua (T2B) Kutim yang berencana akan menaikan harga jual air bersihnya pada pertengahan tahun ini, mendapat kritik Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran. Kepada Suara Kutim.com, ia menaruh harapan PDAM lebih mengutamakan pemerataan pelayanan kepada masyarakat. Tuntaskan dulu pelayanan bagi semua masyarakat Kutim, baru pikirkan kenaikan tarif air, terlebih mencari keuntungan,” katanya.
Dalam padangannya, jika PDAM kesulitan keuangan, pemerintah dan DPRD selalu memberikan anggaran berupa penyertaan modal untuk subsidi. Semua itu dilakukan pemerintah, demi pelayanan masyarakat. “Janji pemerintah itu ada, untuk pelayanan air bersih pada masyarakat ini yang harus dituntaskan PDAM dulu, baru pikirkan tarif,” ungkap Yulianus.
Terpisah, Sakra, salah satu pelanggan PDAM di Desa Singa Gembara mengatakan, banyak hal yang harus dilakukan PDAM sebelum menaikkan tarif air seperti menekan kebocoran karena berdampak kerugian bagi PDAM yang masuk dalam biaya operasional. “Pemerintah sudah mengganti semua pipa lama ke pipa baru. lalu dimana bocornya. Kalau kebocoran ini ditekan seminimal mungkin kerugian bisa ditekan,” sebut Sakra.
Selama ini, ujar Sakra, PDAM terbebani biaya operasional genset karena menggunakan solar sementara PLN membuka pasang baru. “Kalau PDAM menggunakan listrik PLN, berarti bisa menekan biaya lagi, seharusnya PDAM melakukan pembenahan internal dulu, baru cari untung. Toh, pemerintah juga selama ini kan memberikan subsidi, kenapa harus cari untung sebelum melakukan pembenahan,” unkapnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu PDAM melakukan uji public terkait kenaikan tarif. Tarif yang diusulkan PDAM merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim taghun 2015 yang menandaskan jika PDAM Kutim ingin sehat harga jual idealnya Rp9.434 permetre kubik, disisi lain tarif yang diberlakukan selama ini masih harga 5 tahun lalu yakni kelompok 1 sebesar Rp3.850 perM3, kemudian untuk golongan II sebesar Rp5.100 perM3 dan Golongan III sebesar Rp6 ribu perM3 serta Golongan IV diharga Rp7.500 perM3.(SK2)