Beranda hukum 16 Perusahaan di Kutim Diwajibkan Setor LKPM dan Investasi, DPMPTSP Kutim Lakukan...

16 Perusahaan di Kutim Diwajibkan Setor LKPM dan Investasi, DPMPTSP Kutim Lakukan Jemput Bola – Upaya Percepatan Investasi di Kutai Timur

0
Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dalam upaya peningkatan nilai investasi di Kabupaten Kutai Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, terus melakukan langkah-langkah strategis, guna memaksimalkan potensi investasi yang ada. Tak hanya sekedar menunggu di belakang meja, DPMPTSP Kutim juga mengambil langkah untuk terjun langsung atau jemput bola ke lapangan, terutama kepada para pelaku usaha di Kutai Timur.

Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani mengatakan salah satu upaya yang kini dilakukan jajarannya untuk memaksimalkan nilai investasi di Kutim adalah dengan melakukan jemput bola atau turun langsung ke para pelaku usaha, khususnya yang ada di Kecamatan.

“Trik (jemput bola, red) ini kita lakukan untuk memaksimalkan pelaporan nilai investasi di Kutai Timur, terutama bagi pengusaha yang perusahaannya berada di Kecamatan,” ucap Darsafani.

Lanjutnya, saat ini ada lebih kurang 60 perusahaan yang menanamkan investasinya dengan berbagai ragam sektor di Kutai Timur. Dalam kegiatan jemput bola yang telah dilaksanakan DPMPTSP Kutim, tidak hanya sekedar melakukan sosialisasi tentang cara pelaporan terkait investasi yang sudah dilakukan setiap Perusahaan, namun juga langsung membantu mengaplikasikan teknik atau cara pelaporan yang benar.

“Dari pengalaman di lapangan, ada banyak perusahaan yang mengaku belum tahu atau kesulitan dalam melakukan pelaporan kegiatan dan nilai investasi yang sudah mereka lakukan di Kabupaten Kutai Timur ini. Karenanya, kami yang datang bersama tim langsung membantu mengajarkan mereka dalam melakukan pelaporan kegiatan dan nilai investasi di perusahaan masing-masing. Sebab ada yang beralasan, kesulitan signal atau memang belum mengerti mekanisme pelaporan investasi secara online, jadi kami bantu mereka uuntuk langsung dikerjakan di tempat,” ujar mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim tersebut.

Dikatakan, dari data pada Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahwa di Kutim ada 16 perusahaan yang menjadi prioritas untuk segera didata dan mewajibkan membuat pelaporan tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan investasi mereka.

“Alhamdulillah, dari 16 perusahaan tersebut, sudah ada 10 perusahaan kami lakukan jemput bola untuk melakukan pelaporan langsung di tempat. Sedangkan sisanya (perusahaan, red) kini sedang dilakukan secara bertahap.” sebut Darsafani.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan di akhir tahun ini pelaporan-pelaporan investasi di Kutai Timur yang dianggap “lamban” oleh pemerintah pusat, bisa mencapai target.

Tidak hanya melakukan jemput bola, pihaknya juga terus melakukan evaluasi terkait mekanisme dan pola investasi yang ada saat ini di Kutim, terutama dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi investor, insentif investasi, serta kejelasan peraturan dan regulasi. Hal ini agar lebih memaksimalkan potensi dan peluang investasi yang ada bagi para investor atau pemilik modal, serta percepatan investasi di Kutai Timur.(Red-SK)