Beranda politik DPRD Kutim Anggota DPRD Kutim Yan Minta Perda dan Perbup Ketenagakerjaan Segera Diimplementasikan –...

Anggota DPRD Kutim Yan Minta Perda dan Perbup Ketenagakerjaan Segera Diimplementasikan – Pastikan Tenaga Kerja Lokal Putra Daerah Terakomodir

0
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, SPd., SD

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yan meminta agar pemerintah Kutim segera menjalankan regulasi terkait ketenagakerjaan di Kutai Timur, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Yan yang juga Ketua Komisi D DPRD Kutim tersebut, Perbup ini menjadi penguat dari Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebab, Perbup Ketenagakerjaan yang akan diterapkan ini diatur berdasarkan alamat tempat tinggal para pencari kerja di Kutai Timur.

“Ada mekanisme penskoran yang harus diterapkan, ada ring I, ring II, dan ring III, seperti zonasi,” ungkap Yan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

Menurutnya politisi Gerindra ini, Sistem tersebut dirancang untuk memastikan bahwa distribusi tenaga kerja diatur secara merata dan adil.

Dalam Perda tersebut, terdapat 18 pasal yang menjelaskan berbagai aspek teknis ketenagakerjaan yang diatur lebih lanjut dalam Perbup. Salah satu poin penting adalah kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja ber-KTP Kutim, dan 20 persen dari luar Kutim.

“Standar 80 persen ini akan diperiksa kembali melalui administrasi kependudukan dan akan diatur dalam sistem penskoran berdasarkan lama tinggal di Kutim,” terangnya.

Ia menambahkan saat ini perusahaan memiliki kebijakan sendiri dalam merekrut tenaga kerja.

“Selain itu, perusahaan memiliki mekanisme dan cara tersendiri dalam penerimaan tenaga kerja,” tambah Yan.

Ia berharap bahwa implementasi regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim, khususnya dalam hal ketersediaan lapangan kerja.

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa Perbup soal ketenagakerjaan telah dikeluarkan.

“Alhamdulillah Perbup sudah ada sekarang, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) siap untuk melaksanakannya,” ujar Ardiansyah. Ia menambahkan bahwa salah satu tuntutan buruh kepada pemerintah daerah telah diselesaikan dengan adanya turunan dari Perda Ketenagakerjaan.

Dengan adanya Perbup ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur ketenagakerjaan di Kutai Timur, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja dan pencari kerja di daerah tersebut.

Pemerintah daerah bersama dengan Disnakertrans Kutim kini tengah mempersiapkan langkah-langkah implementasi agar regulasi ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Red-SK/ADV)