![]() |
Kapolres Edgar Diponegoro |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim, Senin (23/6) berhasil menggulung 7 orang tersangka jaringan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang kini ikut menjajal sel Polres Kutim yakni Ft (29) warga Jalan Proklamasi 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda, Si (37) warga RT 04 Desa Muara Wahau, Mh (28) warga RT 28 Sungai Meriam Anggana, dan Hd (28) warga Desa Batu Redi Kecamatan Telen.
Kawanan pengedar dan penikmat obat haram ini, ditangkap di Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau. Dalam operasi senyap itu, ujar Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Kamis (26/6) diamankan barang bukti berupa 3 poket SS seberat 20,26 gram, uang tunai Rp 1.850.000 dan timbangan elektrik warna hitam serta 6 unit HP.
Tiga tersangka lainnya yakni Ra (23) warga Jalan Margo Santoso Sangatta Utara, Ha (27) Swarga Bara, dan Rs (37) warga Jalan Poros Kabo Jaya Swarga Bara. Kelompok Ha dan RS dan Ra ini ditangkap di Jalan Mujur Jaya Sangatta Utara. “Barang bukti yang disita diantaranya tiga handphone, dua poket sabu seberat 0,8 gram, dan satu bong lengkap dengan pipet yang masih berisi sisa SS,” ungkap kapolres.
Didampingi Kasat Reskoba Iptu Janmanto Hasiolan Sianturi, diterang penangkapan terhadap 4 tersangka di Muara Wahau berkat informasi yang diperoleh jajaran Polsek Muara Wahau akan terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar di Desa Muara Wahau. “Ketika ada informasi bakal terjadi jual beli Narkoba, tim Buser langsun melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan empat orang pemuda yang memang telah menjadi buruan, sehingga ketika digeledah ditemukan sabu SS yang terbungkus dalam tiga poket besar ,” terang Kasat Reskoba Iptu Janmanto.
Penangkapan terhadap 3 tersangka di Sangatta, diakui awalnya informasi masyarakat. Belakangan, ketiga tersangka yang merupakan karyawan PT DMM .“Saat digrebek, tersangka Ra sempat berusaha melarikan diri dan membuang dua poket sabu yang dipegangnya namun berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya,” beber Janmanto.
Ketik diperiksa, diketahui SS diperoleh Ra dari Ha yang tinggal di Swarga Bara. “Saat dilakukan pengrebekan, teranyat Ha sedang asyik menikmati SS bersama Rs sehinga ketika ditangkap keduanya tak berdaya,” sebut kapolres seraya menambahkan dari tersangka yang diamankan kini pengembangan kasus terus dilakukan.(SK-02)