Beranda hukum 3 Bulan Tinggal di Kutim, Wajib BerKTP Kutim

3 Bulan Tinggal di Kutim, Wajib BerKTP Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/2-2017)
Pendataan penduduk Kutai Timu (Kutim) dengan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terus dilakukan Dinas Administasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim. Dari 415 ribu warga Kutim, banyak yang belum merupakan penduduk tetap.
Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Harlian Putra Lembang Alam menerangkan banyak masyarakat yang tinggal di Kutim tetapi belum menjadi penduduk permanen. Menurutnya, mereka yang masih mengantongi KTP daerah asal ini umumnya bekerja di perusahaan swasta seperti pertambangan dan perkebunan. “Pekerja lokal atau yang berkewarganegaraan Indonesia, kebanyakan masih berKTP dari daerah asal,” ungkapnya, Senin (27/2).
Selain pegawai perusahaan, Januar tidak membantah ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemkab Kutim yang belum memiliki KTP Kutim. “Mereka terdaftar sebagai penduduk kabupaten dan kota lain di Kaltim. Kebanyakan PNS dan TK2D ini masih berstatus sebagai warga Samarinda, Kutai Kartanegara dan juga Bontang,” ungkapnya.
Menurut Januar, Bupati memprogramkan semua PNS dan TK2D wajib memiliki KTP Elektronik Kutim, demi tertib administrasi kependudukan. “Disdukcapil Kutim bisa mengetahui berapa jumlah riil atau sebenarnya penduduk asli Kutim yang memang sudah memiliki KTP Kutim dan berapa jumlah penduduk yang non permanen atau musiman,” sebut Januar.
Sesuai aturan, ujar Januar, jika ada masyarakat yang bermukim di sebuah daerah lebih dari 3 bulan tinggal wajib melepas daerah asalnya. “Syaratnya mudah kok, cuman bawa surat pindah dari daerah asal kemudian melapor RT hingga dibuatkan pengantar, semua proses cepat dan mudah,” beber Januar.(SK3)