SANGATTA,Suara Kutim.com (27/2-2017)
Terpidana Jurjani alias Ijur (45) yang sempat dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, bisa bernapas lega. Pasalnya, ia bakalan tidak meninggal dunia ditembak namun akan selama-lamanya berada di penjara.
Perubahan hukuman bagi warga Sangkulirang ini disampaikan Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona setelah menerima salinan putusan majelis Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Dalam keterangan persnya, Senin (27/2), Andreas Pungky Maradona yang juga salah satu majelis hakim PN Sangatta, menyebutkan, PT Kaltim sependapat dengan pertimbangan majelis PN Sangatta dimana perbuatan Ijur melanggar pasal 340 KUHP. Namun, dalam pertimbangan lainya majelis hakim PT Kaltim melihat tidak ada keberatan atau tuntutan keluarga korban, agar Ijur dihukum berat. “Termasuk Abdul Wahab salah satu saksi yang menyebutkan warga Sangkulirang tidak bersedia lagi, Ijur kembali ke Sangkulirang karenanya PT Kaltim sependapat jika Ijur dihukum seumur hidup,” beber Jubir PN Sangatta ini.
Putusan PT Kaltim, dijelaskannya, dibcakan majelis, Rabu (8/2) dan diterima PN Sangatta, Selasa (21/2). “Pemberitahuan putusan PT Kaltim sudah diterima Kejaksaan Negeri Sangatta serta penasihat hokum Ijur,” terangnya seraya menerangkan majelis PT Kaltim yang bersidang terdiri Mahfud Saifullah sebagai ketua dibantu H Sultoni dan M Najib Soleh.
Seperti diwartakan, Jurjani alias Ijur (45), Selasa (13/12) tahun 2016 lalu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta.
Putusan majelis PN Sangatta ini ditegaskan Ijur terbukti dan dengan sadis telah mencabuli, membunuh dan membakar Nesya Nur Asylya (4).
Dalam amar pertimbanganya, majelis yang terdiri Tornado Edmawan, Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, menyebutkan kebaikan keluarga korban justru dibalas dengan perbuatan sadis. “Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti, sehingga divonis bersalah dengan hukuman mati,” kata Tornado Edmawan saat membacakan bagian dari amar vonisnya.
Terhadap putusan majelis hakim, Ijur melalui Arianto sebagai penasihat hukumnya mengajukan banding dengan minta PT Kaltim untuk membatalkan putusan PN Sangatta, atau jika memang terbukti Ijur dihukum seringan-ringannya. (SK2/SK3/SK12)