![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Bagaikan sedang menonton cuplikan film drama keluarga berjudul Arie Hanggara yang tayang 40 tahun silam, kini kasus serupa kembali terjadi di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Adalah MA, anak berumur 8 tahun yang menjadi korban kebengisan kedua orang tuanya yakni SW (33) yang merupakan ayah kandung dari korban dan EP (32) yang merupakan ibu tiri korban. Kini, kedua pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Kutum untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Terungkapnya kasus penyiksaan anak tiri yang berujung pada hilangnya nyawa korban anak MA, berawal dari laporan pihak keluarga atau paman korban MA yang menaruh curiga melihat jenazah MA yang dalam kondisi babak belur dan penuh memar, saat diantar tersangka SW ke Kecamatan Muara Bengkal, tempat keluarga mendiang istri WS atau ibu kandung MA.
“Jadi bermula paman korban selalu pelapor mendapatkan videocall dari tersangka SW yang mengabarkan bahwa korban MA sudah meninggal dunia dikarenakan memiliki penyakit bengkak, lalu menurut tersangka SW saat itu dirinya akan menuju ke Rumah Sakit di Kecamatan Muara Bengkal. Sesampainya di Rumah Sakit, pihak keluarga merasa curiga pada saat melihat jenazah korban MA yang dalam kondisi bengkak dan memar. Akibat merasa curiga ini kemudian paman korban tersebut melaporkan kejadian peristiwa tersebut ke Polres Kutim,” terang Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto saat konferensi press, Senin (8/9/2025) di Auditorium Pelangi Mapolres Kutim.
Lanjut Fauzan, dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, EP yang merupakan ibu tiri korban mengakui jika telah melakukan sejumlah tindakan kekerasan dan penyiksaan kepada korban MA hingga akhirnya menyebabkan meninggal dunia. Sementara alasan utama yang menyebabkan dirinya tega berbuat kejam, dikarenakan merasa kesal kepada korban yang dianggap nakal dan sulit diberitahu oleh orang tua. Bahkan tidak kurang tersangka EP melakukan penyiksaan hanya karena emosi setelah berselisih faham dengan tersangka SW yang merupakan suami sirinya.
“Tersangka EP ini mengakui telah melakukan sejumlah tindakan kekerasan dan penyiksaan kepada korban, mulai dari mencubit, mencakar, memukul korban tengan tangan kosong maupun dengan benda tumpul seperti sapu, balok kayu hingga alat pengepel lantai. Pernah juga kepala korban dibenturkan ke mesin cuci dan tembok dengan keras. Bahkan di tembok rumah tersangka ada bekas darah yang menempel, yang kami curigai adalah darah dari korban,” jelasnya.
Dari hasil outopsi sementara yang dilakukan penyidikan di Rumah Sakit Kudungga Sangatta, pada jenazah tubuh korban terdapat tanda kekerasan luka memar akiban benda tumpul pada bagian wajah, kepala, punggung, tangan dan kaki korban, serta patah tulang dasar kepala.
“Selain itu juga ditemukan luka benda tajam pada bagian kepala yang diduga menyebabkan pendarahan di dalam kepala dan menyebabkan jendalan darah di bawah kulit kepala sehingga menekan barang otak yang menyebabkan henti nafas,” beber Fauzan.
Kepada kedua tersangka, dijerat pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Tiga Miliar Rupiah.
“Kepada tersangka SW, kami jerat dengan pasal yang sama, karena mengakui ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban dan juga melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka EP,” pungkasnya.(Red-SK/*)







