![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Direktur Direktorat Kerasipan Daerah I ANRI, Irwanto Eko Saputro menyebutkan jika arsip merupakan memori kolektif bangsa yang utuh, otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Hal ini disampaikan Irwanto dalam pemaparannya saat mengisi materi dalam Sosialisasi Kearsipan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutai Timur, bertempat di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (10/11/2025). Sosialisasi ini mengangkat tema peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kutai Timur.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan HAM Muhammad Idris Syam, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim Ayub, sejumah perwakilan pimpinan OPD dan Forkopimda Kutim, perwakilan Ormas serta staf arsiparis dari OPD di lIngkungan Pemkab Kutim.
Dalam pemaparannya, Irwanto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, maka arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat oleh lembaga negara, Pemda, lembaga pendidikan, perusahaan, Organisasi Politik (Orpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan perseorangan, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
”Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat oleh lembaga negara, Pemda, lembaga pendidikan, perusahaan, Organisasi Politik (Orpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan perseorangan, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini sesuai Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Maka arsip menjadi memori kolektif bangsa yang utuh, otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah,” sebut Irwanto.
Terkait penggunaan aplikasi Srikandi, Irwanto menyebutkan hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 679 Tahun 2020.
”Aturan ini menetapkan Srikandi sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menetapkan Aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien melalui digitalisasi arsip,” jelasnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum dan HAM Muhammad Idris Syam saat membuka kegiatan sosialisasi kearsipan, menyebutkan jika kegiatan kearsipan bukan sekedar tumpukan dokumen, melainkan menjadi bukti akuntabilitas kinerja dan bukti tanggung jawab dalam melaksanakan berbagai kegiatan di Perangkat Daerah.
”Bukan hanya sekedar tumpukan dokumen, namun kegiatan kearsipan merupakan bukti akuntabilitas kinerja dan bukti tanggung jawab dalam melaksanakan berbagai kegiatan di setiap perangkat daerah,” ucap Idris.
Lanjutnya, sebagaimana Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 679 Tahun 2020, aplikasi Srikandi menjadi langkah strategis dalam bidang kearsipan yang wajib digunakan di pemerintahan.
”Srikandi menjadi langkah startegis di bidang kearsipan Sehingga kita di tuntut untuk menggunakan (aplikasi, red) Srikandi, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 679 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan Srikandi sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelas Idris.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, Ayub dalam laporannya menyebutkan jika kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan strategi penyelenggaraan kearsipan, khususnya di lingkungan Pemkab Kutim.
”Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan pemahaman dan strategi penyelenggaraan kearsipan, khususnya di lingkungan Pemkab Kutim. Kami juga mendorong pemanfaatan aplikasi Srikandi dan kami juga memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan arsip,” jelas Ayub.
Kegiatan ini diikuti lebih kurang 150 orang peserta dari OPD Kutim, Forkopimda dan Ormas. Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Kearsipan, yakni Direktur Direktorat Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Irwanto Eko Saputro yang mengupas tuntas terkait makna dan kegiatan kearsipan, serta aplikasi Srikandi.(Red-SK/ADV)







