SANGATTA,Suara Kutim.com (26/8)
Penduduk Kutai Timur dinamis dan cenderung meningkat, namun tidak dibarengi dengan ketaatan masyarakat melengkapi data administrasi kependudukan. Berdasarkan evaluasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutim hingga pertengahan bulan Agustus 2016 warga Kutim yang terdata baru 413.508 jiwa. Kondisi ini diperkirakan, 55.505 masyarakat yang belum melakukan miliki dan melalukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutai Timur, Januar Harlian Putra Lembang Alam, menyebutkan 55 ribu warga yang bermukim di Kutim belum memiliki KTP dan melakukan perekaman E-KTP umumnya pendatang. “Hasil Evaluasi mereka tersebar di sejumlah kecamatan seperti Sangatta Utara yakni sebanyak 25.356 jiwa, sisanya di Sangatta Selatan, Bengalon dan Muara Wahau,” terang Januar.
Ia menyebutkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik kebanyakan datang ke Kutim belum berusia 17 tahun tahun setahun yang lalu dan kini otomatis karena sudah berusia 17 tahun maka sudah masuk dalam umur wajib KTP. “Kemungkinan keengganan warga untuk melakukan perekaman KTP karena merasa belum memiliki urusan yang harus menggunakan KTP elektronik, nantinya mereka akan merekam datanya melalui e-KTP jika memerluan seperti mau menikah, membuat SIM,” ungkap Januar.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, disebutkan upaya mengigatkan warga Kutim untuk merekam datanya terus dilakukan. “Banyak manfaat yang dimiliki warga masyarakat jika punya KTP, karenanya jika ada waktu luangkan waktunya untuk membuat KTP. Nggak ribet kok, cukup bawa KK yang asli, jika memang pindahan bawa surat pindahnya,” pesan Januar seraya menyebutkan perekaman dapat dilakukan di kantor camat dan gratis.(SK3)