SANGATTA (1/12-2019)
Sebagian besar masyarakat Kutai Timur (Kutim) masih menggunakan cara konvensional dalam bercocok tanam. Pola membuka ladang pertanian dengan cara membakar lahan, khususnya pada pola pertanian ladang kering, masih menjadi salah satu penyebab kebakaran lahan dan hutan.
Akibatnya, kata Kadis Pertanian Kutim Sugiono, berurusan dengan pihak penegak hukum, akibat kegiatan pembukaan ladang dengan cara membakar lahan.
Menurutnya, untuk menghindari terjadinya pembakaran lahan, saat ini perlu solusi jitu agar setiap jelang berakhirnya musim kemarau dan masuknya musim penghujan yang merupakan tanda masuknya masa tanam tidak menyebabkan petani menjadi pesakitan berada di balik jeruji besi karena pembakaran lahan.
Menurutnya, ada beberapa solusi jitu yang bisa diambil Pemerintah Kutim agar tidak selalu kerepotan menekan kasus kebakaran lahan yakni dengan memberikan batuan berupa mesin bulldozer kepada kelompok tani khususnya kepada petani yang selama ini menggarap lahan kering sebagai ladang pertaniannya.
Menurut Sugiono, dengan bulldozer otomatis para petani lahan kering tidak perlu lagi melakukan pembakaran lahan saat membuka ladang pertanian kering mering mereka. Setelah lahan kering diolah, bulldozer bisa dimanfaatkan untuk menanam jagung atau jenis padi lahan kering untuk pola tumpang sarinya.
Diakui, jika tidak bisa membantu pengadaan bulldozer, pemerintah bisa menganggarkan bantuan biaya penyiapan lahan kering bagi petani yang nilainya satu hektar lahan kering dibutuhkan dana lebih kurang Rp 3 juta.
Dengan uang ini, ujar Sugiono, bisa digunakan untuk menyewa bulldozer. Usulan pengadaan bulldozer dan penganggaran biaya penyiapan lahan kering bagi petani ini, ungkpanya, sudah pernah diusulkan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kaltim, beberapa waktu lalu. “Bahkan Kepala Dinas Pertanian Kaltim, mengaku siap mengakomodir usulan pengadaan bulldozer atau penganggaran biaya penyiapan lahan kering, bagi petani se-Kaltim,” sebut Sugiono.
Sugiono berharap usula dinasanya mendapatkan perhatian Pemkab Kutim. Sebab, jangan sampai setiap musim kemarau dan menjelang musim hujan ada saja petani berurusan dengan aparat kepolisian hanya karena kegiatan pembukaan ladang dengan cara tradisional yakni membakar.(ADV-KOMINFO)