SANGATTA (24/5-2017)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) akan melakukan penertiban dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutim selama Ramadhan 1438 Hijriah tahun ini. Menurut Kepala Satpol PP Kutim, Arief Yulianto, penertiban THM dilakukan tanpa pilih bulu.
Kepada wartawan, ia menyebutkan sesuai instruksi Bupati Kutim, seluruh THM wajib tutup sebulan penuh selama bulan ramadhan termasuk panti pijat, arena permainan bilyard yang dinilai mengandung perjudian atau bahkan prostitusi. “Untuk kenyamana warga, Satpol PP telah melakukan penertiban kepada pengemis, gepeng dan pengamen yang beroperasi di beberapa titik,” terangnya.
Sesuai instruksi bupati, sebut Arif, THM wajib tutup 3 hari jelang ramadhan atau Kamis (25/5) malam hingga tiga hari usai lebaran. Selama penutupan dilakukan, pihaknya tetap akan melakukan razia rutin untuk mengontrol jika ada THM nakal yang nekat beroperasi.
Terkait lokalisasi prostitusi, Arief mengatakan sesuai Keputusan Bupati, maka tidak ada satupun prostitusi yang boleh beroperasi di Kutim. Jika ada, maka pasti ilegal dan akan dilakukan penertiban dengan menutup secara paksa.
Sementara pantauan Suara Kutim.com, THM di Sangatta serta beberaap kecamatan seperti Muara Wahau, Bengalon, dan Rantau Pulung terus tumbuh tanpa ijin resmi. Beberapa lokasi THM yang baru beroperasi berada di Jalan Kenyamukan. “Mereka tidak ada ijin, jika ada punya ijin umumnya menggunakan ijin rumah makan atau warung kenyatannya menjadi THM dengan menyediakan minuman keras serta wanita,” beber sumber media ini.(SK3/SK11)