SANGATTA (24/5-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan memperjuangkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Perda. Untuk menerapkan KTR di sejumlah tempat, kata Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Mugeni, tim gabungan melakukan belajar ke Pemkab Bogor Jawa Barat.
Melalui telepon, Mugeni menyebutkan, selain belajar penerapan Perda Larangan Merokok, tim yang terdiri Ketua panitia kusus(Pansus) Raperda Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Suriati, erta perwakilan fraksi DPRD Kutim, juga menggali informasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, serta perubahan retribusi jasa umum. “Selain ke Pemkab Bogor, kami juga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.” Terang Mugeni seraya menerangkan kegiatan study dilakukan Selasa (23/5) kemarin.
Mugenin mengakui KTR di Kutim sudah lama diberlakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) seperti semua kantor pemerintah termasuk desa, kemudian Puskesmas dan RSU Kudungga.
Ia mengakui, Dinas Kesehatan telah melakukan gerakan anti merokok di tempat umum denngan membagikan sejumlah stiker diantaranya pada angkutan umum.
Meski demikian, Mugeni mengakui larangan merokok di KTR tetap saja ditabrak sehingga banyak bekas rokok serta puntung rokok berhamburan. “Selain meninggalkan bau tak sedap, juga membuat kotor. Pemkab sudah menyediakan tempat khusus, namun kenyataannya tetap dilanggar,” ujar Mugeni.(SK12)