BADAN LEGESLASI (Baleg) DPRD Kutim segera melakukan pembahasan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim 2016-2021.
Ketua Banleg DPRD Kutim Mastur Djalal menyebutkan instruksi ketua dewan, Baleg langsung menyusun struktur Panitia Khusus (Pansus) dimana masing-masing fraksi akan mengutus 2 anggotanya. “Saat ini di DPRD Kutim ada 7 Fraksi, maka jumlah anggota pansus nantinya sebanyak 14 orang, setelah SK disahkan maka pansus akan langsung bekerja membahas,” terang Mastur.
Ia menambahkan pembahsan Raperda RPJMD Kutim ditargerkan selesai dalam sebulan kedepan atau paling lambat pertengahan Bulan Agustus sudah disahkan. Ia mengakui, selama Ramadhan Pansus tetap bekerja.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengungkapkan dalam penyusunan Perda RPJMD, Pansus akan mengacu pada rencana strategis (Renstra) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kutim. Selain itu, RPJMD Kutim sesuai dengan Undang-undang (UU) Nasional tentang Penyelenggaraan Negara serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Prov Kaltim yang dihubungkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kutim selama 25 tahun. “Saya optimis, sebelum target jutsru sudah selesai dibahas,” sebut Mastur Djalal.(ADV44-DPRD Kutim)